Barang bukti tersebut sekaligus dimusnahkan dalam kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar di Mapolsek Loa Kulu, Rabu (3/6/2026) bersama Camat Loa Kulu Ardiansyah, serta pihak Kejari, PN Tenggarong dan Polres Kukar.
Saat ini proses penyidikan telah memasuki tahap P-19 dan menunggu dinyatakan lengkap atau P-21 sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kapolsek Loa Kulu AKP Hari Supranoto menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah Kutai Kartanegara.
“Kami nyatakan bahwa Polsek Loa Kulu dan khususnya Polres Kukar nol toleransi terhadap narkotika. Kami memerangi peredaran narkotika untuk menjaga masa depan masyarakat,” tegasnya.
Kasus ini bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026, ketika Tim Kolomonggo Unit Reskrim Polsek Loa Kulu menerima informasi adanya transaksi ganja di wilayah Loa Kulu. Dari penyelidikan awal, petugas mengamankan dua pria berinisial AJ dan AA yang kedapatan membawa empat linting ganja siap pakai.
Pengembangan kasus kemudian mengarah kepada tersangka WA yang diduga menjadi pemasok ganja kepada keduanya. Dari tangan WA, polisi menemukan ganja kering serta satu linting ganja yang disimpan dalam pakaian.
Penyelidikan berlanjut hingga mengarah kepada tersangka MR di wilayah Tenggarong. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan puluhan paket ganja yang siap diedarkan.
Tak berhenti di sana, Tim Kolomonggo kemudian melakukan pengembangan ke Kota Samarinda untuk memburu pemasok yang lebih besar. Dalam penggerebekan di sebuah indekos kawasan Sempaja Timur, petugas mengamankan tersangka JH dan YY, seorang WNA asal Afghanistan.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita ganja kering seberat 185 gram, timbangan digital, plastik kemasan, serta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.
Pengembangan berikutnya membawa petugas ke wilayah Loa Janan Ilir. Di sebuah kamar indekos, polisi mengamankan tersangka perempuan berinisial JA yang diduga menyimpan ganja titipan milik jaringan tersebut.
Dari tangan JA, polisi menemukan lima bal ganja kering dengan berat sekitar 2,5 kilogram, ditambah setengah kilogram ganja dalam kantong terpisah, timbangan digital, serta perlengkapan pengemasan lainnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan dari seluruh rangkaian pengungkapan mencapai sekitar 3,3 kilogram ganja.
Kanit Reskrim Polsek Loa Kulu IPTU Danto Utomo menjelaskan salah satu tersangka merupakan warga negara Afghanistan yang berstatus pencari suaka di Indonesia.
“Yang bersangkutan berasal dari Afghanistan. Dari hasil koordinasi, statusnya merupakan imigran suaka dan tidak tercatat sebagai warga negara Indonesia,” ungkap Danto.
Meski melibatkan WNA, polisi memastikan kasus tersebut bukan bagian dari jaringan internasional. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peredaran ganja yang diungkap masih berasal dari jaringan lokal.
“Untuk asal ganja bukan dari jaringan internasional, tetapi jaringan lokal,” jelasnya.
Polisi juga masih memburu seorang tersangka lain berinisial E yang diduga berperan sebagai pemasok dalam jaringan tersebut. Pria yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu diketahui berdomisili di Samarinda dan terlibat komunitas vespa, hingga kini E masih dalam pengejaran.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 111 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda hingga Rp1 Miliar.
Polsek Loa Kulu berharap pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku peredaran narkotika di Kutai Kartanegara. Selain menyelamatkan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba, pengungkapan 3,3 kilogram ganja tersebut juga menjadi salah satu capaian terbesar kepolisian dalam pemberantasan narkotika di wilayah Loa Kulu. (moe)
Editor : Indra Zakaria