Viral di Jalanan? Modus Pura-pura Terserempet untuk Peras Pengendara Terbongkar di Samarinda
Muhamad Yamin• Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:53 WIB
Tersangka dan barang bukti.
PROKAL.CO, SAMARINDA - Polisi mengungkap kasus pemerasan dengan modus berpura-pura menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Kota Samarinda. Seorang pria berinisial R (30) ditangkap setelah diduga kerap meminta uang kepada pengendara dengan alasan kendaraan miliknya terserempet.
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan, pelaku diamankan setelah adanya laporan dari seorang warga yang mengaku menjadi korban pemerasan.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Siradj Salman, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis (4/6/2026) sekitar pukul 13.00 Wita.
"Korban saat itu sedang mengendarai sepeda motor ketika dihentikan oleh pelaku. Pelaku kemudian menuduh korban telah menghalangi laju kendaraannya dan meminta sejumlah uang sebagai ganti rugi," kata Asriadi, Sabtu (13/6/2026).
Meski merasa tidak melakukan kesalahan, korban mengaku terus ditekan oleh pelaku hingga akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp150 ribu.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada pelaku yang akhirnya ditangkap pada Rabu (10/6/2026) sekitar pukul 12.00 Wita di Jalan Nusa Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," ujarnya.
Dari pengakuan tersebut, polisi menemukan fakta bahwa aksi serupa diduga telah dilakukan pelaku secara berulang sejak 2022. Pelaku menyasar pengendara di sejumlah lokasi berbeda di wilayah Kota Samarinda.
Modus yang digunakan pun terbilang sama. Pelaku berpura-pura menjadi korban kecelakaan atau mengaku terserempet kendaraan, lalu meminta sejumlah uang kepada pengendara yang dituding sebagai penyebab kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX berwarna hitam dengan nomor polisi KT 4659 IF yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Samarinda Ulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum melaporkan kejadian serupa.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak mudah menyerahkan uang kepada pihak yang mengaku menjadi korban kecelakaan tanpa adanya kejelasan peristiwa maupun bukti yang mendukung.
"Masyarakat yang mengalami atau mengetahui kejadian serupa diharapkan segera melapor ke kantor polisi terdekat agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," pungkas Asriadi. (*)