Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pelaku Penembakan Mahasiswi di Samarinda Ditangkap Kurang dari 4 Jam, Polisi Sita Senapan Angin

Muhamad Yamin • Sabtu, 13 Juni 2026 | 20:50 WIB
Tersangka dan barang bukti
Tersangka dan barang bukti
 
PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu bergerak cepat mengungkap kasus penganiayaan menggunakan senapan angin yang menimpa seorang mahasiswi di Samarinda. Seorang pria berinisial MZF (22) berhasil ditangkap kurang dari empat jam setelah insiden tersebut terjadi.
 
Kapolsek Samarinda Ulu AKP Asriadi mengatakan peristiwa itu terjadi di kawasan Jalan P Suryanata, Perumahan Graha Indah, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 22.25 Wita.
 
Korban diketahui berinisial LA (20), mahasiswi asal Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu, Kabupaten Kutai Kartanegara. Saat kejadian, korban baru pulang kuliah dan hendak memarkirkan sepeda motor di rumahnya.
 
"Tiba-tiba korban mendengar suara letusan yang diduga berasal dari senapan angin. Sesaat kemudian korban terjatuh sambil memegang bagian belakang kepalanya," ujar Asriadi, Sabtu (13/6/2026).
 
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka tembak di bagian belakang kepala sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
 
Peristiwa itu selanjutnya dilaporkan oleh ayah korban, Suryanto (56), ke Polsek Samarinda Ulu. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dengan meminta keterangan sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
 
Dari hasil penyelidikan, petugas mengidentifikasi pelaku sebagai MZF, warga Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara.
 
Tim Reskrim Polsek Samarinda Ulu kemudian bergerak melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 02.00 Wita di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
 
Dalam pemeriksaan awal, MZF mengakui telah menembakkan senapan angin ke arah korban.
 
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu pucuk senapan angin rakitan jenis CPC 4000, wadah berisi amunisi, satu proyektil bekas tembakan, sepasang sarung tangan medis, jaket hitam, celana panjang hitam, serta hasil Visum et Repertum korban.
 
"Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mendalami motif pelaku melakukan tindakan tersebut," kata Asriadi.
 
Polsek Samarinda Ulu menegaskan akan menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)
Editor : Indra Zakaria
#samarinda