Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

CCTV Jadi Petunjuk, Pelaku Curanmor di Samarinda Ditangkap dalam 24 Jam

Muhamad Yamin • Senin, 15 Juni 2026 | 10:20 WIB
Pelaku saat diamankan.
Pelaku saat diamankan.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Jajaran Satreskrim Polresta Samarinda bersama Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap dua kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kota Samarinda. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial M.K.K. (22) yang diduga terlibat dalam kedua aksi pencurian tersebut.

Kasus pertama terungkap setelah adanya laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat di kawasan Jalan Samratulangi, Kecamatan Samarinda Seberang. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang langsung melakukan penyelidikan.

Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) dan keterangan sejumlah saksi, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 24 jam sejak laporan diterima, polisi berhasil mengamankan M.K.K. beserta sepeda motor milik korban yang sebelumnya dicuri.

Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kasus, polisi menemukan fakta bahwa pelaku juga diduga terlibat dalam pencurian sepeda motor Honda Stylo di kawasan Jalan Raudah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp34 juta.

Kapolsek Samarinda Seberang, Kompol Iswanto, mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat dan kerja sama yang baik antara personel di lapangan dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

"Kecepatan pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat serta merespons setiap laporan tindak pidana yang terjadi," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rachmat Aribowo, menegaskan pihaknya akan terus melakukan upaya penindakan terhadap pelaku kejahatan, khususnya kasus curanmor yang meresahkan warga.

"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman serta menggunakan kunci pengaman tambahan," tegasnya.

Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk kendaraan hasil curian yang berhasil ditemukan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 476 dan/atau Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda