Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Kuasa Hukum Bantah Mantri BRI Terima Keuntungan dari KUR Fiktif, Sebut Klien Sedang Cuti Hamil

Muhamad Yamin • Jumat, 19 Juni 2026 | 13:11 WIB
Tersangka.
Tersangka.

 PROKAL.CO, SAMARINDA - Kuasa hukum dua tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang Dalam, Iksan, membantah kliennya terlibat aktif dalam praktik kredit fiktif sebagaimana yang disangkakan penyidik Kejaksaan Negeri Samarinda.

Iksan yang mendampingi tersangka berinisial WW dan MGF mengatakan kedua kliennya hanya menjalankan tugas sebagai mantri atau pemrakarsa kredit berdasarkan data yang diterima dari pihak lain. Menurutnya, salah satu kliennya bahkan sedang menjalani cuti hamil saat proses pencairan kredit pada 2024.

"Pada saat pencairan kredit tahun 2024, klien kami sedang cuti hamil. Saat itu klien kami hanya mengapresiasi atau menerima data-data dari inisial A yang merupakan oknum pihak ketiga," kata Iksan kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).Ia menjelaskan data yang diterima dari pihak ketiga tersebut tidak seluruhnya sempat diverifikasi ulang oleh kliennya. Hanya sebagian data yang dilakukan pengecekan sebelum diproses melalui sistem pengajuan kredit milik BRI.

"Klien kami hanya menerima data kemudian memproses sesuai aplikasi yang ada di BRI. Secara administrasi data tersebut sah secara hukum dan KTP yang digunakan juga asli," ujarnya. Meski demikian, Iksan mengakui terdapat sejumlah data yang belakangan diketahui tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, termasuk terkait alamat debitur.

"Ada beberapa data yang diberikan oknum tersebut yang ternyata tidak sesuai dengan alamat yang diberikan," katanya. Ia menilai pencairan kredit tetap dapat dilakukan karena alamat yang digunakan masih berada dalam wilayah kerja Unit Sungai Pinang maupun Temindung. Selain itu, Iksan mempertanyakan proses penetapan tersangka terhadap kliennya. Menurut dia, pada hari yang sama kliennya semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk memberikan klarifikasi sebagai saksi.

"Hari ini jadwal pemanggilan klien kami untuk klarifikasi sebagai saksi. Tetapi tiba-tiba ada penetapan tersangka," ucapnya. Iksan juga membantah tudingan bahwa kliennya memiliki hubungan dengan jaringan perantara atau calo yang disebut terlibat dalam pengurusan kredit bermasalah tersebut. "Klien kami selaku mantri BRI sama sekali tidak mengenal sindikat atau oknum berinisial A tersebut," tegasnya.

Lebih lanjut, ia memastikan kliennya tidak menerima keuntungan pribadi dari setiap pencairan kredit yang kini menjadi objek perkara. "Klien kami tidak menerima keuntungan sepersen pun dari pencairan kredit yang dilakukan oleh oknum inisial A," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Samarinda menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyaluran KUR di BRI Unit Temindung dan Unit Sungai Pinang Dalam. Dua di antaranya merupakan pegawai internal BRI yang bertugas sebagai mantri KUR.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama mengajukan kredit kepada debitur yang tidak memenuhi syarat dengan menggunakan data usaha, alamat, serta dokumen pendukung yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.Dari hasil penyidikan sementara, total kerugian negara yang timbul dalam dua perkara tersebut mencapai sekitar Rp 1,48 miliar. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Samarinda selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kejaksaan menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pendalaman terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. (*)

Editor : Indra Zakaria
#bri