PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo Gang Hadis, RT 11, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 16 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, korban bernama Dea melaporkan kehilangan sejumlah barang dari rumah miliknya yang saat itu dalam keadaan tidak berpenghuni.
Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 09.00 Wita. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Opsnal Reskrim Polsek Samarinda Seberang segera melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta meminta keterangan sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengidentifikasi seorang pria berinisial DS sebagai terduga pelaku. DS kemudian diamankan di kediamannya yang masih berada di kawasan Jalan Cipto Mangunkusumo, Kelurahan Sengkotek, Kecamatan Loa Janan Ilir. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu unit televisi merek Sharp berukuran 32 inci yang diduga merupakan barang hasil curian. Televisi tersebut ditemukan tersimpan di dalam kamar rumah pelaku," kata Kapolsek Samarinda Seberang Kompol Iswanto dalam keterangan resminya.
Dalam pemeriksaan, DS mengakui telah mengambil televisi tersebut dari rumah korban. Polisi kemudian mengamankan barang bukti beserta pelaku untuk proses hukum lebih lanjut.
Selain televisi, korban juga melaporkan kehilangan sejumlah barang lainnya, yakni satu dinamo kulkas merek Sharp, satu dinamo kipas angin merek Miyako, satu unit telepon genggam merek Vivo, serta satu tabung gas LPG 3 kilogram.
"Kepada penyidik, pelaku mengaku tidak mengetahui keberadaan barang-barang tersebut. Ia berdalih barang-barang tersebut telah hilang atau tidak lagi mengingat lokasi penyimpanannya," jelas Kompol Iswanto.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan mengincar rumah-rumah yang dalam kondisi kosong atau tidak berpenghuni. Polisi masih terus mendalami kemungkinan adanya barang bukti lain maupun keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di wilayah hukum Polsek Samarinda Seberang. Saat ini, pelaku telah diamankan dan dijerat dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Indra Zakaria