Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Pesta Arak Berujung Duel Berdarah di Lamandau, Paman Tewas di Tangan Keponakan

Redaksi Prokal • Selasa, 30 Juni 2026 | 07:52 WIB
Kapolres Lamandau saat menunjukkan besi laras senapan angin yang digunakan tersangka memukul korban, hingga meregang nyawa.(ria/radarsampit)
Kapolres Lamandau saat menunjukkan besi laras senapan angin yang digunakan tersangka memukul korban, hingga meregang nyawa.(ria/radarsampit)

NANGA BULIK — Suasana malam yang hangat dalam sebuah acara kumpul keluarga di Desa Bintang Mangalih, Kecamatan Belantikan Raya, Kabupaten Lamandau, mendadak berubah menjadi petaka yang mengerikan. Sebuah pesta minuman keras jenis arak memicu terjadinya perselisihan paham hingga berujung pada duel maut antara paman dan keponakan. Insiden berdarah yang terjadi pada Rabu dini hari tersebut mengakibatkan seorang pria berinisial R (36) meregang nyawa di tangan keponakannya sendiri, RN (23).

Peristiwa tragis ini bermula ketika korban, tersangka, dan beberapa kerabat lainnya tengah berkumpul bersama sambil menenggak minuman keras jenis arak di rumah korban. Di bawah pengaruh alkohol, kesadaran mereka perlahan menurun hingga memicu ketersinggungan akibat ucapan salah satu pihak. Adu mulut yang memanas dengan cepat berubah menjadi baku hantam fisik. Dalam situasi yang tidak terkendali tersebut, korban sempat mengambil sebilah parang panjang dan menyerang secara membabi buta. Beruntung, beberapa kerabat yang berada di lokasi kejadian langsung bertindak cepat melerai perkelahian tersebut dan mengantarkan tersangka RN pulang ke rumahnya guna meredakan situasi.

Namun, kepulangan RN ternyata tidak mendinginkan bara amarah yang telanjur menyala. Sesampainya di rumah, ia mendapati ada benjolan di kepalanya akibat hantaman dari perkelahian sebelumnya. Merasa tidak terima dan dalam kondisi emosi yang tidak stabil akibat sisa pengaruh alkohol, RN memutuskan kembali ke rumah pamannya seorang diri. Kali ini, ia membekali diri dengan sepotong besi laras senapan angin dengan niat untuk membalas dendam dan menuntaskan pertikaian.

Setibanya di lokasi, duel babak kedua yang tidak terhindarkan kembali pecah di antara keduanya. Dengan penuh amarah, tersangka langsung mengayunkan besi laras senapan angin tersebut dengan keras ke arah korban. Hantaman fatal itu bersarang tepat di tengkuk bagian kiri korban, membuatnya langsung ambruk seketika ke tanah dan tidak lagi bergerak. Melihat pamannya terkapar dalam kondisi tidak bernyawa, tersangka yang panik langsung melarikan diri dari tempat kejadian perkara sebelum akhirnya berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.

Kapolres Lamandau, AKBP Joko Handono, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa motif utama dari kasus penganiayaan maut ini murni dipicu oleh ketersinggungan yang meledak akibat pengaruh alkohol. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti krusial dari lokasi kejadian, mulai dari parang panjang, besi laras senapan angin yang digunakan untuk memukul korban, hingga pakaian milik korban dan tersangka.

Kini, RN harus mendekam di balik jeruji besi dan menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat atas tindakan impulsifnya. Pihak kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal selama 15 tahun. Atas kejadian memilukan ini, Polres Lamandau mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjauhi minuman keras dan selalu mengontrol emosi, karena hilangnya kendali diri dalam satu malam dapat berujung pada penyesalan seumur hidup. (*)

Editor : Indra Zakaria
#nanga bulik