SAMPIT — Aksi penganiayaan brutal terjadi di dalam kawasan perkebunan kelapa sawit Desa Bapanggang Raya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Seorang karyawan swasta berinisial R (43) harus dilarikan karena mengalami luka-luka setelah dihujani pukulan menggunakan alat panen sawit jenis tojok pada Sabtu sore (27/6/2026). Insiden tragis ini diduga dipicu oleh tuduhan sepihak terkait pencurian lampu.
Peristiwa bermula saat korban tengah sibuk melakukan aktivitas rutinnya menimbang buah sawit di sebuah lahan milik pekebun setempat. Secara mendadak, suasana kerja yang tenang berubah mencekam ketika seorang pria yang dikenal dengan nama Enggang datang menghampiri korban. Pria tersebut datang dengan menenteng sebilah tojok—alat besi tajam yang biasa digunakan untuk mengangkat tandan buah segar kelapa sawit.
Tanpa basa-basi, pria tersebut langsung mengonfrontasi R dan melayangkan tuduhan bahwa korban telah mencuri lampu miliknya. Terkejut dengan tudingan yang tidak mendasar itu, R langsung membantah keras keras dan menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak pernah mengambil barang yang dimaksud.
Namun, penjelasan korban tidak dihiraukan. Terlapor yang sudah tersulut emosi langsung gelap mata dan melayangkan serangan bertubi-tubi menggunakan tojok besi yang dibawanya. Pukulan keras dari alat panen tersebut mendarat telak di tubuh korban, mengenai tangan kanan sebanyak dua kali dan menghantam bagian punggung hingga tiga kali.
Akibat pengeroyokan menggunakan senjata tumpul dan tajam tersebut, R mengalami sejumlah luka di tubuhnya. Tidak terima atas tindakan main hakim sendiri yang menimpanya, korban langsung mendatangi markas kepolisian setempat dan resmi melaporkan kasus penganiayaan ini ke Polres Kotawaringin Timur agar dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Pihak Kepolisian Resor Kotawaringin Timur saat ini bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna mengungkap secara terang benderang kasus ini. Meskipun korban mengenali pelaku dengan nama Enggang, polisi menyatakan bahwa status identitas lengkap pelaku saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik) mendalam guna memastikan keberadaannya. Kasus kekerasan di kebun sawit ini kini tengah diselidiki sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (*)
Editor : Indra Zakaria