Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dua Pembobol Toko di Samarinda Ditangkap, Gondol Puluhan Slop Rokok hingga Tablet

Redaksi Prokal • Selasa, 30 Juni 2026 | 08:30 WIB
Dua tersangka.
Dua tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Samarinda Kota mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sebuah toko di Jalan Provinsi, RT 06, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda. Dua pelaku berhasil ditangkap setelah buron lebih dari satu bulan sejak aksi pencurian terjadi.

Kedua tersangka masing-masing berinisial DLS (30) dan I (35). Keduanya kini telah diamankan bersama sejumlah barang bukti hasil kejahatan maupun alat yang digunakan saat beraksi.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Amiruddin menjelaskan, pencurian terjadi pada Senin (11/5/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat itu pemilik toko datang untuk membuka usahanya dan mendapati kondisi di dalam toko sudah berantakan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, korban mengetahui satu unit Samsung Galaxy Tab A9 serta sekitar 95 slop rokok berbagai merek telah raib. Total kerugian akibat aksi pencurian tersebut mencapai Rp26.421.500. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Samarinda Kota untuk ditindaklanjuti.

"Hasil penyelidikan mengarah kepada dua pelaku yang akhirnya berhasil diamankan," ujar Kapolsek Samarinda Kota.

Pelaku pertama, DLS, ditangkap pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 20.35 Wita di kawasan Jalan Sejati, Kelurahan Sambutan. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian melakukan pengembangan hingga berhasil menangkap pelaku kedua, I, pada Sabtu (27/6/2026) sekitar pukul 03.50 Wita di kawasan Jalan Poros Samarinda-Tenggarong, Simpang Tugu Lembuswana.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Vario yang digunakan saat beraksi, dua telepon genggam milik pelaku, dua obeng yang dipakai untuk membobol toko, jaket yang dikenakan salah satu pelaku, serta sebagian rokok hasil curian dan satu unit Samsung Tab A9 milik korban. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah merencanakan aksi pencurian tersebut. Mereka sengaja memilih toko yang diketahui tidak dijaga pada malam hari.

DLS kemudian mengajak I untuk beraksi. Keduanya berboncengan menggunakan sepeda motor menuju lokasi. Setibanya di toko, mereka berbagi peran. I bertugas mengawasi situasi di depan toko, sementara DLS mencari akses masuk dengan mengelilingi bangunan. DLS kemudian mencongkel dinding papan samping toko menggunakan dua obeng yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah berhasil masuk, DLS mengambil satu unit tablet Samsung A9 dan puluhan slop rokok dari rak etalase. Seluruh barang curian dimasukkan ke dalam karung sebelum dikeluarkan dari toko dengan bantuan rekannya.

Usai beraksi, keduanya menyimpan barang curian di kamar kos DLS. Keesokan harinya, sebagian rokok dijual di wilayah Sepaku seharga Rp2 juta. Uang hasil penjualan kemudian dibagi rata. Masing-masing pelaku memperoleh Rp1 juta yang diakui digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan kini menjalani proses hukum di Polsek Samarinda Kota. (*)

Editor : Indra Zakaria
#samarinda