Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Buruh Pelabuhan di Samarinda Ditangkap, Polisi Sita 22 Poket Sabu Seberat 10,67 Gram

Redaksi Prokal • Selasa, 30 Juni 2026 | 08:31 WIB
Tersangka.
Tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Polresta Samarinda mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria yang diduga menjadi kurir sabu ditangkap saat membawa puluhan poket sabu siap edar di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, Samarinda.

Pelaku berinisial AK (40) diamankan pada Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 19.30 Wita di Jalan Abdul Mutholib, tepatnya di bawah Jembatan Arif Rahman Hakim, dekat Asrama Putra Bulungan, Kelurahan Sungai Pinang Luar, Kecamatan Sungai Pinang.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Heru Erkahadi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut kawasan Jalan Pangeran Suriansyah dan Jalan Muso Salim kerap dijadikan lokasi transaksi sabu yang melibatkan sejumlah buruh pelabuhan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan pengamatan di lapangan. Sekitar pukul 19.30 Wita, petugas mencurigai seorang pria yang berhenti menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di bawah jembatan.

“Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria menggunakan motor. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik bening yang berisi 22 poket sabu dengan berat bruto 10,67 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kiri pelaku,” ujar Kapolsek Kawasan Pelabuhan. 

Selain sabu, polisi turut mengamankan uang tunai sebesar Rp140 ribu yang diduga merupakan hasil keuntungan transaksi narkotika, satu unit telepon genggam Redmi Note 10 Pro warna biru, serta sepeda motor yang digunakan pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku inisial AK mengaku sabu tersebut merupakan titipan seseorang yang dikenalnya dengan panggilan "Ari". Ia mengaku bertugas mengantarkan pesanan sabu dengan upah sebesar Rp150 ribu setiap kali melakukan pengantaran. Kepada penyidik, pelaku juga mengaku telah empat kali menjalankan transaksi serupa.

Saat ini, pelaku inisial AK bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu sosok pemasok sabu yang disebut pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan terbaru, dengan ancaman hukuman pidana sesuai ketentuan yang berlaku. (*)

Editor : Indra Zakaria
#buruh #samarinda