PROKAL.CO— Aksi premanisme di kawasan industri kembali meresahkan wilayah hukum Kutai Kartanegara (Kukar). Seorang residivis kambuhan berinisial AL (39) terpaksa diringkus jajaran Polsek Loa Janan setelah dilaporkan nekat memalak para sopir truk di areal perusahaan batu bara yang terletak di Jalan Gerbang Dayaku, Kecamatan Loa Janan, Kukar.
Ironisnya, proses penangkapan pria yang hobi membawa senjata tajam ini berjalan sangat menegangkan. Bukannya menyerah, AL justru mengamuk dan berontak sejadi-jadinya hingga membuat borgol besi petugas putus dan melukai jari aparat kepolisian yang bertugas.
Peristiwa ini bermula ketika personel Polsek Loa Janan tengah melaksanakan patroli rutin di wilayah tersebut. Sekitar pukul 17.00 Wita, petugas menerima aduan dari masyarakat mengenai adanya praktik pungutan liar dan pemalakan terhadap kendaraan dump truck yang hendak masuk ke areal operasional perusahaan batu bara.
Mendapat laporan tersebut, petugas langsung bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gerbang masuk perusahaan. Setibanya di lokasi, polisi langsung menaruh curiga pada gerak-gerik AL, terlebih setelah melihat sebilah badik terselip di pinggangnya. Menyadari adanya potensi bahaya, petugas bergegas mencoba mengamankan pria yang ternyata merupakan residivis kasus penganiayaan tersebut.
Ketegangan memuncak saat petugas hendak memasangkan borgol. AL menolak menyerah dan melakukan perlawanan yang sangat agresif. Dengan kekuatan penuh, ia meronta hingga borgol besi yang mengikat tangannya terputus.
Dalam situasi yang kacau tersebut, amukan AL bahkan sampai melukai jari salah satu petugas akibat terkena senjata tajam miliknya sendiri. Kendati sempat kewalahan menghadapi perlawanan sengit pelaku, kesigapan dan ketegasan aparat di lapangan akhirnya berhasil melumpuhkan AL sebelum situasi semakin membahayakan nyawa.
Dari tangan tersangka, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis badik, lengkap dengan sarung kayu kombinasi warna hitam dan kuning. Usai berhasil ditenangkan, AL langsung digelandang ke markas Polsek Loa Janan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kukar AKBP Khairul Basyar, melalui Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, membenarkan adanya penangkapan dan pengungkapan perkara penyalahgunaan senjata tajam tanpa izin ini. Saat ini, penyidik telah resmi menahan AL dan menetapkannya sebagai tersangka.
Atas tindakan nekatnya tersebut, AL kini dijerat dengan Pasal 307 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Residivis kambuhan ini pun harus bersiap kembali mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun lamanya. (*)
Editor : Indra Zakaria