SAMARINDA — Pelarian otak perampokan sadis di Toko Swalayan Anas, Jalan Bengkuring Raya, Kelurahan Sempaja Timur, Kecamatan Samarinda Utara akhirnya kandas. Kurang dari sepekan setelah menganiaya dua karyawan toko, jajaran Polsek Sungai Pinang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil membekuk pelaku utama berinisial DY (23) beserta seorang remaja yang diduga terlibat berinisial SA (17).
Aparat kepolisian harus bekerja ekstra keras karena pelaku utama dikenal cukup cerdik dalam menghilangkan jejak setelah menggasak uang tunai dari dalam toko. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Rahmad Aribowo, membeberkan bahwa peristiwa mencekam tersebut terjadi pada dini hari sewaktu kondisi sekitar sedang sepi.
"Kasus ini menjadi atensi kami. Alhamdulillah, Polsek Sungai Pinang bersama Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda berhasil mengungkap dan mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan di Toko Swalayan Anas," kata Rahmad Aribowo pada Selasa (7/7/2026).
Rahmad Aribowo memaparkan kronologi saat korban memergoki pelaku yang menyelinap masuk ke dalam area ruko. "Pelaku langsung membekap mulut korban sambil menempelkan senjata tajam ke lehernya. Korban lainnya yang terbangun berusaha memberikan pertolongan sehingga terjadi perlawanan," ujar Rahmad Aribowo.
Akibat duel tak seimbang tersebut, kedua karyawan toko swalayan mengalami luka sabetan senjata tajam di area kaki dan lutut. Polisi yang mendapat laporan segera bergerak melakukan olah TKP, memeriksa saksi, hingga membedah rekaman kamera pengawas (CCTV) untuk melacak pergerakan pelaku. "Pelaku cukup licin sehingga penyelidikan membutuhkan waktu. Namun berkat kerja keras anggota, pelaku akhirnya berhasil diamankan," tutur Rahmad Aribowo saat menceritakan proses pengejaran.
Strategi Licik Pelaku dan Motif Terlilit Utang
Sementara itu, Kapolsek Sungai Pinang AKP Aksaruddin Adam mengungkapkan bahwa tersangka DY sudah merencanakan aksi ini dengan matang melalui pengamatan situasi di lapangan secara berkala. "Pelaku memastikan kondisi toko sepi. Jika di depan toko tidak ada sepeda motor, dia menganggap tidak ada petugas keamanan. Kendaraannya diparkir agak jauh, kemudian berjalan kaki menuju lokasi," ucap Aksaruddin Adam.
Tidak hanya memantau situasi, tersangka DY juga mengelabui polisi dengan memanipulasi pakaian yang dikenakannya sesaat setelah merampok toko swalayan tersebut. "Dalam satu malam dia bisa berganti pakaian tiga sampai empat kali. Saat beraksi menggunakan pakaian serba hitam, kemudian berganti pakaian biasa agar tidak mudah dikenali," jelas Aksaruddin Adam.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, faktor himpitan ekonomi dan utang yang menumpuk diduga kuat menjadi pemicu utama pelaku nekat melancarkan aksi kriminalitas jalanan tersebut. Mengenai keterlibatan SA yang masih berusia remaja, polisi memastikan penanganannya akan mengacu pada hukum peradilan anak. "Penyidikan masih terus kami kembangkan. Untuk perkara pencurian dengan kekerasan di Toko Swalayan Anas, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (2) huruf a KUHP," tegas Aksaruddin Adam di akhir penjelasannya.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti krusial mulai dari satu unit sepeda motor Honda Vario, helm, pisau dapur yang dipakai melukai korban, linggis, obeng, tas hitam, dompet, hingga pakaian yang dipakai saat beraksi. (*)
Editor : Indra Zakaria