PROKAL.CO, SAMARINDA – Kasus dugaan pengeroyokan yang terjadi di Jalan Anggur, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 12 Juli 2026, berakhir melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan para terlapor sepakat menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Kapolsek Samarinda Ulu, AKP Asriadi mengatakan laporan penganiayaan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan, mulai dari membawa korban menjalani visum, memeriksa para saksi, hingga memburu para terduga pelaku.
"Korban sudah kita lakukan visum ke rumah sakit, kemudian pemeriksaan terhadap saksi-saksi di TKP, lalu mencari para terduga terlapor. Alhamdulillah pada Selasa, 14 Juli, dua orang terlapor menyerahkan diri ke Polsek Samarinda Ulu," ujarnya, di Mapolsek Samarinda Ulu, Jumat (17/7/2026).
Berdasarkan rekaman CCTV, polisi meminta keterangan terhadap lima orang yang berada di lokasi kejadian. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus sebagai terduga pelaku berinisial DR dan HD, sedangkan tiga lainnya hanya dimintai keterangan sebagai saksi. AKP Asriadi menjelaskan, setelah proses pemeriksaan berlangsung, korban mengajukan permohonan agar perkara diselesaikan secara damai. Kepolisian kemudian memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak hingga tercapai kesepakatan.
"Perdamaian ini datangnya dari korban. Korban sendiri yang menginginkan pelaporannya diselesaikan secara musyawarah dengan kekeluargaan," katanya. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat perdamaian yang disaksikan pihak kepolisian sebagai dasar penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
"Kami membantu mempertemukan kedua belah pihak dan disepakati penyelesaian di luar pengadilan. Kedua belah pihak mendapatkan kepastian hukum dan ini merupakan keadilan yang terbaik bagi keduanya," jelasnya. Dalam kesepakatan damai itu, pihak terlapor juga memberikan bantuan biaya pengobatan kepada korban sebesar Rp10 juta.
"Dari pihak korban mendapatkan bantuan untuk pengobatan senilai Rp10 juta," ungkapnya.
Kronologis Kejadian Berawal dari Teguran
Polisi mengungkapkan insiden pengeroyokan dipicu persoalan sepele. Saat melintas di persimpangan Jalan Anggur, korban yang mengendarai sepeda motor menegur pengemudi mobil agar lebih berhati-hati. Namun, teguran tersebut justru dianggap sebagai bentuk penghinaan oleh para terlapor hingga berujung aksi pemukulan.
"Motifnya sebenarnya sepele, hanya karena ketersinggungan saat berpapasan di persimpangan Jalan Anggur. Korban menegur dengan ucapan 'hati-hati', lalu pihak terduga terlapor merasa tersinggung. Emosi sesaat itulah yang mengakibatkan peristiwa ini," terangnya.
Ia memastikan tidak terjadi tabrakan maupun senggolan antara kendaraan korban dan para pelaku. Korban mengendarai sepeda motor bersama istri dan seorang anak balita, sedangkan para terlapor berada di dalam satu mobil berisi lima orang.
Dari lima orang tersebut, dua orang diduga melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, sementara tiga lainnya tidak terlibat langsung dalam penganiayaan. AKP Asriadi mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing emosi ketika menghadapi persoalan di jalan raya.
"Apabila ada permasalahan seperti ini, yang utama jangan main hakim sendiri. Dudukkan dulu persoalannya, pahami maksud dari teguran itu. Penyelesaian secara damai melalui restorative justice juga dibenarkan oleh aturan apabila memenuhi syarat dan disepakati kedua belah pihak," pungkasnya. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co