PROKAL.CO- Suasana Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan mendadak mencekam dan diwarnai kericuhan pada Rabu kemarin. Puluhan anggota keluarga korban dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Plt Kepala Sekolah Dasar (SD) berinisial BN, tak sanggup lagi membendung amarah mereka hingga memadati ruang sidang dan mengejar terdakwa saat digiring petugas.
Sidang yang sedianya beragendakan pemeriksaan saksi korban tersebut terpaksa ditunda akibat majelis hakim berhalangan hadir. Penundaan ini kian menyulut tensi emosi pihak keluarga yang sudah terlanjur membara atas perbuatan keji oknum pendidik tersebut.
Sebelum persidangan dibatalkan, puluhan kerabat korban membentangkan sejumlah spanduk berisi kecaman keras di dalam ruang sidang. Salah satu spanduk dengan tegas menyuarakan kemarahan publik atas cederanya dunia pendidikan di Kota Balikpapan lewat tulisan, "Kami mengutuk perbuatan guru kepada murid."
Suasana kian haru sekaligus tegang sewaktu ayah dari salah satu korban meluapkan histerianya ke arah terdakwa. "Cabul, pedofil, kurang apa saya sama kamu!" teriaknya penuh emosi di tengah kerumunan massa.
Kericuhan puncak kembali pecah sewaktu terdakwa BN keluar dari ruang sidang menuju sel tahanan sementara pengadilan. Pihak keluarga yang bersiaga di lorong PN Balikpapan berupaya menerobos pengawalan ketat demi melampiaskan amarahnya secara fisik. Beruntung, kesiapsiagaan petugas berhasil mengamankan oknum Plt Kepsek tersebut dari amukan massa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara ini, Rizkia, S.H., membenarkan bahwa jalannya persidangan tidak dapat dilanjutkan. "Sidang ditunda dan akan digelar kembali pekan depan," terang Rizkia usai insiden tersebut.
Kasus yang menyedot perhatian publik Balikpapan ini bermula dari laporan orang tua murid terkait dugaan aksi pedofilia yang dilakoni BN. Terdakwa, yang selain menjabat sebagai Plt Kepsek di salah satu SD wilayah Balikpapan Tengah juga bertugas sebagai guru olahraga, diduga kuat telah mencabuli lima orang murid perempuannya sendiri hingga akhirnya dipolisikan oleh para orang tua korban. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co