PROKAL.CO, SAMARINDA — Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) mengungkap dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak di Kota Samarinda. Dalam perkara ini, polisi telah mengamankan seorang pria yang diduga merupakan ayah kandung korban.
Kasus tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan pada 28 Juli 2026. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana itu disebut berlangsung berulang kali dalam kurun waktu yang panjang, yakni sejak 2019 hingga peristiwa terakhir yang diduga terjadi pada 18 Juli 2026 di sebuah rumah di kawasan Jalan Gerilya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Usai menerima laporan, penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Samarinda segera melakukan serangkaian langkah penyidikan. Polisi memeriksa sejumlah saksi, mengumpulkan alat bukti, serta mengamankan pria yang diduga sebagai pelaku untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian milik korban dan dokumen administrasi yang berkaitan dengan identitas korban.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Samarinda, Komisaris Polisi Rachmat Aribowo, menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan perempuan dan anak menjadi perhatian serius kepolisian. Menurut dia, perlindungan terhadap korban menjadi salah satu prioritas selama proses hukum berlangsung.
"Kami menangani perkara ini secara serius, profesional, dan mengedepankan perlindungan terhadap korban. Setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap perempuan dan anak akan kami tindak lanjuti secara cepat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana serupa sehingga korban dapat segera memperoleh perlindungan dan pendampingan," kata Rachmat.
Hingga kini, penyidik masih melengkapi berkas perkara melalui pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan terlapor, pelaksanaan visum et repertum, serta pemenuhan administrasi penyidikan sebagai bagian dari proses hukum.
Polresta Samarinda juga mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar dengan segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan atau tindak pidana terhadap anak. Kepolisian menilai pelaporan sedini mungkin penting untuk mempercepat perlindungan terhadap korban sekaligus mendukung proses penegakan hukum. (*)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co