SEPAKU — Keamanan aset pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali terkoyak. Tim Polsek Sepaku bersama Polres Penajam Paser Utara (PPU) sukses mencokok empat pelaku pencurian kabel tembaga di kawasan megaproyek nasional tersebut, di mana salah satu pelakunya diketahui masih di bawah umur.
Aksi pencurian itu berlokasi di Tower 18 Rosamala, Site 2 HPK 1, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, PPU, pada Sabtu (22/8/2026) lalu. Akibat ulah nekat para pelaku, Otorita IKN menanggung kerugian materiil yang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.
Keempat pelaku yang berhasil digulung petugas masing-masing berinisial R.S.W. (20), K. (48), R.F. (41), serta seorang remaja berusia 16 tahun berinisial R. Ketiganya merupakan warga Balikpapan.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Sepaku AKP Syarifuddin menjelaskan awal mula pengungkapan kasus hukum tersebut.
"Kasus ini terungkap setelah pihak di lapangan menerima informasi mengenai adanya dugaan pencurian kabel tembaga di area HPK IKN," ujar AKP Syarifuddin.
Berbekal informasi berharga itu, petugas keamanan di lokasi langsung berkoordinasi dengan kepolisian. Pihak yang diberi kuasa oleh Otorita IKN kemudian melayangkan laporan resmi ke Polsek Sepaku.
Tanpa buang waktu, Unit Reskrim Polsek Sepaku bergerak cepat membekuk para tersangka di tempat. Selain mencokok keempat pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa empat gulungan kabel tembaga beserta alat-alat yang digunakan untuk beraksi, seperti gergaji besi, tang genggam, dan kater.
"Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional. Dalam perkara ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari menerima laporan, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi-saksi hingga melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing tersangka," tegas Syarifuddin menuntaskan keterangannya. (*)
Sumber : prokal.co