Polresta Samarinda Ungkap Tiga Kasus Curanmor, Empat Orang Diamankan

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 29 September 2026 | 18:42 WIB
Para tersangka.
Para tersangka.

PROKAL.CO, SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda mengungkap tiga kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di sejumlah lokasi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta menyita tiga unit sepeda motor sebagai barang bukti.

Ketiga kasus tersebut diungkap oleh Unit Jatanras Polresta Samarinda dan Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu. Kasus yang ditangani meliputi pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z, Honda Vario 150, dan Honda Scoopy.

Dalam kasus pertama, Unit Jatanras Polresta Samarinda mengamankan pria inisial H alias Heri, warga Kecamatan Samarinda Utara, yang diduga mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna merah-hitam. 

Pencurian tersebut terjadi di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, pada 27 September 2026 sekitar pukul 23.00 Wita.

Peristiwa bermula ketika korban memarkirkan sepeda motornya di depan PDAM Intake Teluk Lerong sekitar pukul 16.00 Wita untuk memancing. Namun, saat hendak pulang pada malam hari, korban mendapati sepeda motornya sudah tidak berada di tempat semula.

Korban kemudian mencari kendaraan tersebut di sekitar lokasi, tetapi tidak menemukannya. Merasa dirugikan, korban melaporkan kejadian itu ke Polresta Samarinda.

"Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sepeda motor Yamaha Jupiter Z, BPKB, STNK, dua lembar pelat nomor kendaraan, serta sebuah gunting kuku yang diduga digunakan untuk membobol kunci kontak," kata Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kasi Humas Ipda Arie Soeharyadi.

Sementara itu, Polsek Samarinda Ulu mengungkap dua kasus pencurian sepeda motor lainnya. Kasus pertama melibatkan dua pria, inisial BS dan H, yang diduga mencuri Honda Vario 150 warna hitam. 

Pencurian terjadi di Jalan Pangeran Antasari Gang 2, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 06.30 Wita.

Sepeda motor tersebut sebelumnya diparkirkan di depan Kost Orange oleh keponakan korban yang tinggal di tempat indekos tersebut. Saat hendak menggunakan kendaraan, keponakan korban mendapati sepeda motor itu sudah hilang.

"Korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 15 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu," ujar Ipda Arie. 

Berdasarkan hasil penyelidikan bersama Unit Reskrim Polsek Sungai Kunjang, polisi mengamankan pria inisial BS di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Air Putih, pada Sabtu, 26 September 2026, sekitar pukul 16.00 Wita.

Selang tiga jam kemudian, polisi mengamankan pria inisial H di Jalan Raudah 3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, sekitar pukul 19.00 Wita.

"Dari pemeriksaan awal, keduanya mengakui perbuatannya. Polisi turut menyita satu unit Honda Vario 150 sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Ipda Arie. 

Adapun kasus ketiga merupakan pencurian Honda Scoopy warna hitam milik korban Syahid di Jalan Perniagaan Gang Rahmad, RT 37, Kelurahan Dadi Mulya, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu, 6 September 2026, sekitar pukul 15.15 Wita.

Sepeda motor tersebut sebelumnya digunakan anak korban untuk membeli makanan sekitar pukul 14.00 Wita. Kendaraan kemudian diparkirkan dengan kondisi kunci kontak masih menempel.

Saat hendak digunakan kembali sekitar pukul 15.15 Wita, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di lokasi parkir. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik tetangga dan mendapati kendaraan itu dibawa seorang pria yang tidak dikenal.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta dan melaporkannya ke Polsek Samarinda Ulu.

Polisi kemudian mengamankan pria inisial J, warga Kecamatan Sungai Pinang, pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 00.10 Wita di Jalan Tantina 4, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang.

Pria Inisial J sebelumnya juga ditahan di Polsek Sungai Pinang dalam perkara pencurian sepeda motor. Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, ia mengakui keterlibatannya dalam pencurian Honda Scoopy milik korban.

Polisi selanjutnya mengamankan sepeda motor tersebut sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Ketiga pengungkapan kasus ini masih ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kepolisian. Para terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan penerapan pasal sesuai hasil penyidikan masing-masing perkara.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkirkan kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta tidak meninggalkan kunci kontak menempel pada sepeda motor untuk mengurangi risiko pencurian.(*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
samarinda