Emosi Pesan WA Tak Dibalas, Pria di Martapura Tega Pukuli Remaja Perempuan Hingga Babak Belur

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Senin, 5 Oktober 2026 | 11:30 WIB
Resmob Polres Banjar mengamankan GKA, terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan 18 tahun di Martapura.(Foto: Polres Banjar)
Resmob Polres Banjar mengamankan GKA, terduga pelaku penganiayaan terhadap perempuan 18 tahun di Martapura.(Foto: Polres Banjar)

MARTAPURA — Hanya gara-gara pesan WhatsApp (WA) dan panggilan telepon tak direspons, seorang pria berinisial GKA (35) nekat melakukan aksi penganiayaan brutal terhadap seorang remaja perempuan berusia 18 tahun di Martapura, Kabupaten Banjar.

Akibat tindak kekerasan tersebut, wajah korban mengalami luka serius. Pelaku kini telah diringkus oleh Tim Resmob Polres Banjar usai sempat buron selama satu bulan lebih.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas AKP Alfian Noor membenarkan penangkapan tersangka di kediamannya di kawasan Tanjung Rema Darat, Kabupaten Banjar, pada Jumat (2/10/2026) malam sekira pukul 22.00 Wita.

"Setelah dilakukan penyelidikan intensif, anggota mendapat informasi keberadaan terduga pelaku. Tim bergerak cepat dan mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan," terang AKP Alfian Noor, Minggu (4/10/2026).

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Rabu (26/8/2026) dini hari sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasarkan kronologi kepolisian, aksi penganiayaan dipicu oleh rasa jengkel GKA karena pesan singkat dan telepon darinya diabaikan oleh korban.

GKA kemudian mendatangi rumah korban dengan dalih ingin menyelesaikan kesalahpahaman dan membicarakan kelanjutan hubungan mereka. Namun, sesampainya di lokasi, korban yang merasa terganggu meminta GKA untuk segera pergi dan tidak menemuinya lagi.

Sikap korban tersebut menyulut emosi GKA. Pelaku yang gelap mata langsung melayangkan pukulan keras menggunakan tangan kosong ke arah wajah korban secara bertubi-tubi.

Akibat hantaman tersebut, korban menderita pendarahan parah pada bagian dahi, hidung, bibir, hingga lidah.

Dalam kondisi bersimbah darah, korban berhasil meloloskan diri dan meminta pertolongan kepada seorang saksi bernama Abdul Wahab. Saksi yang iba melihat kondisi korban lantas mendampinginya melapor ke SPKT Polres Banjar guna menuntut keadilan.

Usai buron sebulan lebih, pelarian GKA berakhir di tangan Tim Resmob Polres Banjar. Pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolres Banjar dan dijerat Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana terkait penganiayaan. "Tersangka sudah diamankan dan saat ini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut di Polres Banjar," pungkas Alfian. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Banjar