Tragedi Utang Piutang di Amuntai: Terdesak dan Emosi Diviralkan, AS Habisi Teman Pakai Pisau Dapur

Redaksi Prokal • Dipublikasikan Kamis, 22 Oktober 2026 | 09:31 WIB
ilustrasi penikaman
ilustrasi penikaman

AMUNTAI – Dipicu emosi akibat tagihan utang sebesar Rp5,7 juta dan ancaman disebarkan ke media sosial, seorang pria berinisial AS (40) nekat mengakhiri nyawa teman sendiri, Juhrani alias Ijuh. Usai sempat melarikan diri hingga ke luar provinsi, pelarian pelaku akhirnya terhenti di tangan kepolisian.

Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Hulu Sungai Utara (HSU) berhasil membekuk pelaku di wilayah Tabunganen, Kabupaten Barito Kuala, pada Sabtu (17/10/2026).  "Sebelum ditangkap di Barito Kuala, pelaku diduga sempat kabur ke wilayah Kapuas, Kalimantan Tengah," ujar Kapolres HSU, AKBP Agus Nuryanto, saat konferensi pers pada Rabu (21/10/2026).

Peristiwa berdarah tersebut terjadi di Desa Telaga Hanyar RT 001, Kecamatan Amuntai Selatan, pada Senin (12/10/2026) sekitar pukul 15.30 WITA. Kepolisian mengungkapkan bahwa motif utama pembunuhan ini dipicu rasa kesal pelaku saat ditagih utang oleh korban. Pelaku memiliki utang sebesar Rp5.700.000 kepada korban, tetapi saat itu ia hanya memegang uang tunai Rp2.200.000.

Adu mulut pun tak terhindarkan. Perselisihan semakin memanas ketika korban mengancam akan menyebarkan masalah utang tersebut ke media sosial jika tidak segera dilunasi.  Terdesak dan tersulut emosi, AS kemudian menyusun rencana jahat. Ia berpura-pura mengajak korban pergi mencari uang tambahan menggunakan sepeda motor milik korban. Namun sebelum berangkat, pelaku sempat pulang ke rumahnya untuk mengambil sebilah pisau dapur yang diselipkan di pinggang.

Saat melintas di area jalan yang sepi, pelaku langsung menyerang korban secara brutal. Korban mengalami luka tusuk parah di bagian pinggang kanan, dada kiri, dan punggung hingga ambruk dan meninggal dunia di lokasi kejadian.

Usai melancarkan aksinya, AS melarikan diri membawa sepeda motor milik korban beserta satu unit telepon genggam yang ada di dalam boks motor. Penyelidikan intensif dan perburuan oleh Tim Macan Nega Dipa Polres HSU akhirnya membuahkan hasil hingga pelaku berhasil diringkus di Barito Kuala beserta barang bukti sepeda motor korban.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat AS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 458 ayat (1) tentang pembunuhan, dan Pasal 479 ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.

Kapolres HSU menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka akan dilakukan secara profesional, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jalan kekerasan dalam menyelesaikan masalah keuangan.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan utang piutang dengan kekerasan. Selesaikanlah secara baik-baik melalui komunikasi yang sehat atau menempuh jalur hukum," tegas AKBP Agus Nuryanto.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri oleh Wakapolres Kompol Matnur, Kabag Ops AKP Momo J Rodok, Kasat Reskrim Iptu Firdaus Tarigan, serta Ps Kasi Humas Iptu Asep. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres HSU untuk penyidikan lebih lanjut. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
Amuntai pembunuhan