Polisi Tangkap Pria di Samarinda, Sita 9 Paket Sabu Seberat 5,49 Gram

Muhamad Yamin • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 12:18 WIB
Barang bukti yang diamankan.
Barang bukti yang diamankan.

PROKAL.CO, SAMARINDA — Unit Opsnal Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda menangkap seorang pria bernama Basuri Alwi (37) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Polisi menyita sembilan paket sabu dengan berat bruto 5,49 gram dari kamar tersangka di Jalan Otto Iskandardinata Gang Al Wakaf, Samarinda, Kalimantan Timur, Senin (26/10/2026) malam.

Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda AKP Chandra Buana menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi sejumlah buruh pelabuhan yang melaporkan dugaan transaksi narkotika di kawasan itu. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

"Sekitar pukul 20.30 Wita, petugas memeriksa kamar yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sembilan paket sabu yang disimpan dalam sebuah dompet kecil berwarna hitam di bawah tumpukan pakaian," ujar Kapolsek. 

Kapolsek Pelabuhan Samarinda menambahkan selain sabu, petugas menyita sebuah telepon seluler merek Samsung berwarna hijau tua, dua alat penakar yang terbuat dari sedotan, sebuah dompet kecil berisi plastik pembungkus, serta uang tunai Rp 350.000.

Kepada kepolisian, Basuri mengaku telah dua kali mengambil narkotika dari seseorang yang disebut sebagai MR. X dengan sistem jejak atau penempatan barang di lokasi tertentu untuk kemudian diambil.

Polisi selanjutnya mengamankan tersangka beserta barang bukti ke Mapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pelaku Basuri disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a undang-undang yang sama. (*)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
sabu