Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tindaklanjut Kasus Pemukulan Kades Muara Muntai Ilir: Pelaku Akan Ditetapkan Tersangka, Operasional Jasa Pandu Kapal Dievaluasi

Elmo Satria Nugraha • Kamis, 19 Juni 2025 - 05:33 WIB
Rapat mediasi sengketa operasional jasa pandu kapal di perairan Muara Muntai (Elmo/Prokal.co)
Rapat mediasi sengketa operasional jasa pandu kapal di perairan Muara Muntai (Elmo/Prokal.co)

TENGGARONG – Kasus pemukulan Kepala Desa (Kades) Muara Muntai Ilir, Arifadin Nur mulai menemui titik terang. Kejadian di Desa Muara Muntai Ilir, Kecamatan Muara Muntai, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) ini melibatkan oknum preman yang melakukan aksi vandalisme di permukiman warga pada 8 Juni lalu.

Vandalisme ini terjadi akibat adanya penolakan dari oknum preman kepada Pemerintah Desa Muara Muntai Ilir. Mereka tidak menerima masuknya aktivitas operasional jasa pandu kapal dari PT IV Pelindo Samarinda. Dan menuduh pemdes yang menerima aktivitas ini.

Sebelumnya, penolakan ini dilakukan dengan sebuah aksi demonstrasi. Namun oknum bertindak anarkis dan merusak rumah warga serta memukul Kades Arifadin bersama warga bernama Kasdim dengan balok kayu hingga terluka.

Arifadin Nur memastikan, proses hukum tetap berlanjut hingga hari ini. Dari kabar yang didapatkannya, kepolisian telah menetapkan sekitar tiga sampai empat tersangka. Penetapan ini berdasarkan olah TKP dan pengumpulan bukti yang telah dilakukan.

“Dari delapan terlapor kabarnya tiga sampai empat telah ditetapkan tersangka,” ungkap Arifadin Nur, Rabu (18/6).

Sejauh ini, ia mengaku tidak ada mendapatkan intervensi dari para pelaku. Pun ia menegaskan pihaknya menolak adanya mediasi dengan pelaku. Arifadin memastikan bahwa proses hukum harus ditempuh, agar keadilan ditegakkan.

Saat ini, pihaknya telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar untuk mediasi mengenai sengketa operasional jasa pandu kapal pengangkut batubara di perairan sungai wilayah Kecamatan Muara Muntai.

Operasional pandu di perairan Muara Muntai sat ini dilakukan dua perusahaan, yakni PT Herlin Nusantara Jaya, dan PT Mahakam Bumi Bertuah (MBB). Dan kini bertambah dengan hadirnya Pelindo IV Samarinda, yang saat ini menunda operasional lantaran adanya konflik terjadi.

Rapat ini dipimpin Asisten II Setkab Kukar Bidang Pembangunan dan Ekonomi, Ahyani Fadianur Diani bersama Camat Muara Muntai, Mulyadi, dan empat Kepala Desa.

Arifadin menyoroti legalitas operasional kapal pandu tunda yang beroperasi di perairan Muara Muntai. Mengingat aktivitas kapal di sekitar Muara Muntai ini telah berjalan selama dua tahun terakhir. Namun pihaknya masih mempertanyakan legalitas resmi dari pihak-pihak perusahaan.

Bahkan dari laporan masyarakat, terdapat aksi pungli terhadap aktivitas jasa pandu kapal ini. Pun sejauh ini kehadiran mereka tidak berdampak signifikan terhadap warga. Arifadin tegaskan bahwa dirinya dan jajaran tidak ada melarang kehadiran aktivitas ini.

“Kami dari desa sebenarnya tidak keberatan ada operasional ini, karena ini di luar wewenang kami. Cuman yang jadi masalah ini kejadian kemarin, kami hanya meminta aktivitas masyarakat tetap berjalan baik dan wilayah kami tetap aman.” Tegasnya.

Sementara itu, Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani, menyebut hingga saat ini belum ada informasi resmi yang memastikan legalitas aktivitas pandu kapal di wilayah tersebut. Ia menanyakan ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kukar mengenai koordinasi perizinan ini, namun tidak termasuk wewenang pemerintah daerah.

“Sudah diatur SK Menteri Perhubungan RI KM 244 tahun bahwa perairan Samarinda hingga Muara Muntai itu masuk Perairan Wajib Pandu Kelas I. Sehingga aktivitas perairan disitu di bawah wewenang Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP),” ungkap Ahyani.

Menindaklanjuti hasil rapat ini, Pemkab Kukar akan gelar rapat lanjutan yang mengundang pihak perusahaan dan KSOP. Untuk meminta penjelasan resmi, dari operasional, perizinan maupun hal penting lainnya.

Mengenai kemungkinan pelanggaran hukum, Ahyani menegaskan bahwa Pemkab Kukar akan menyerahkan sepenuhnya pada aparat penegak hukum. Namun saat ini pihaknya berfokus dalam mediasi sengketa operasional ini, sehingga kondisi kembali kondusif. “Kalau memang ada temuan aktivitas ilegal, kita serahkan pada pihak yang berwajib untuk menyelesaikannya.” Tutup Ahyani. (moe)

Editor : Indra Zakaria