Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Presiden Prabowo Gaungkan Penertiban Wilayah Kehutanan, Satgas PKH Perkuat Koordinasi dengan Pemkab Kukar

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 14 April 2026 - 21:51 WIB
Anggota Pokja Kamtib Satgas PKH Kombes Pol Dharma Nugraha (kiri) dan Sekda Kukar Sunggono (kanan) usai rapat koordinasi penataan wilayah kehutanan (Elmo/Prokal.co)
Anggota Pokja Kamtib Satgas PKH Kombes Pol Dharma Nugraha (kiri) dan Sekda Kukar Sunggono (kanan) usai rapat koordinasi penataan wilayah kehutanan (Elmo/Prokal.co)

 

 

PROKAL.CO, TENGGARONG – Sejak dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Prabowo Subianto tahun 2025 lalu, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) sudah banyak menyelamatkan aset negara yang bernilai triliunan rupiah. Terbaru, tepatnya 10 April kemarin di Kejagung—Satgas PKH berhasil menguasai kembali aset negara di kawasan hutan senilai Rp370 triliun dan mendapat apresiasi langsung dari Presiden Prabowo.

Kehadiran Satgas PKH yang diatur dalam Perpres Nomor 5 Tahun 2025 ini menjadi komitmen pemerintah dalam menertibkan kawasan hutan, khususnya mengembalikan penguasaan negara atas kawasan yang dikuasai secara ilegal. Di Provinsi Kalimantan Timur, tepatnya di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) penataan wilayah kehutanan ini juga menjadi atensi khusus pemerintah pusat.

Melalui sosialisasi dan rapat koordinasi penataan wilayah kehutanan yang dilaksanakan Satgas PKH bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar pada hari Selasa (14/4/2026). Perintah Presiden Prabowo Subianto menjadi komitmen bersama, untuk menyelamatkan aset negara sekaligus menertibkan tata administrasi kawasan hutan yang sekiranya masih belum jelas di Kukar. 

“Kami dari Satgas PKH, khususnya Pokja Kamtib, memiliki tugas utama melakukan sosialisasi, baik kepada forum pimpinan daerah maupun masyarakat. Kunjungan ini adalah salah satunya,” jelas Kombes Pol Dharma Nugraha, selaku Anggota Pokja Kamtib Satgas PKH) usai kegiatan.

Kehadiran Satgas PKH di Kukar, lanjut Dharma. Menertibkan aktivitas yang dilakukan oleh perusahaan maupun pihak lain di kawasan hutan. Agar ke depannya harus mengikuti tata cara dan proses administrasi yang telah ditetapkan pemerintah.


Dharma mengungkapkan bahwa kehadiran Satgas PKH untuk melihat berbagai aktivitas di kawasan hutan, seperti perkebunan dan pertambangan. Namun ia juga menegaskan bukan berarti semua aktivitas tersebut salah, melainkan perlu ditertibkan apabila belum memiliki izin atau tidak sesuai ketentuan.

“Baik perusahaan maupun masyarakat yang melakukan aktivitas di kawasan hutan akan diverifikasi oleh tim,” lanjutnya.

Dalam Satgas ini terdapat beberapa tim, mulai dari tim verifikasi, identifikasi, penegakan hukum, kamtib, hingga pemulihan aset. Di Kukar sudah ada beberapa titik yang ditertibkan, untuk di sektor pertambangan sendiri ada sekitar delapan titik termasuk di Perkebunan. Tersebar di Kecamatan Loa Kulu, Kembang Janggut, dan Muara Kaman.

“Kegiatan ini akan terus berjalan sambil menunggu hasil identifikasi lebih lanjut dari tim Satgas pusat. Dengan harapan bisa memberikan perubahan terhadap kebijakan, khususnya dalam tata kelola dan pemanfaatan kawasan hutan di Indonesia,” pintanya.

Kegiatan sosialisasi dan rapat koordinasi ini dihadiri seluruh stakeholder Satgas PKH dan Pemkab Kukar. Dari Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Wakapolres Kompol Izdiharuddin Faris Raharja Putra, perwakilan Kodim 0906/KKR, Kejari Kukar serta OPD terkait. Adanya kegiatan ini pun bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pemerintah daerah dan tim Satgas PKH. “Selain memfasilitasi koordinasi ini, kami juga memberikan informasi terkait kondisi awal atau gambaran permasalahan di bidang pertambangan dan perkebunan yang ada di Kutai Kartanegara,” jelas Sunggono.

Data dan informasi yang disampaikan pada dasarnya sudah diketahui oleh tim, namun tetap menjadi bagian penting dalam proses ini. Pemkab Kukar juga akan segera menindaklanjuti pertemuan ini dengan melapor ke Bupati Aulia Rahman Basri, termasuk berbagai kemungkinan kerja sama dengan Satgas PKH.

“Kami akan melaporkan ke pak Bupati mengenai kerja sama pemanfaatan eks lahan pascatambang maupun lahan perkebunan. Termasuk juga pengurangan luasan lahan yang diusahakan oleh perusahaan perkebunan,” ujar Sunggono.

Satgas PKH menyarankan agar dluasan lahan yang diusahakan oleh perusahaan Perkebunan ini dapat dialihkan menjadi aset pemerintah daerah. Dengan tujuan lahan-lahan tersebut, selama masih produktif, dapat dimanfaatkan menjadi aset daerah yang memiliki nilai ekonomi dan produktivitas di masa depan. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara