PROKAL.CO, TENGGARONG — Ratusan pekerja di Kutai Kartanegara memilih jalur cepat saat menghadapi pemutusan hubungan kerja. Alih-alih bersengketa, mereka beralih ke skema jaminan sosial sebagai solusi praktis.
Sebanyak 464 pekerja tercatat mengajukan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari hingga Maret 2026. Program ini memberikan manfaat berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, hingga pelatihan bagi pekerja terdampak PHK.
Kepala Bidang Pengolahan Hubungan Industrial Distransnaker Kukar, Suharningsih, menyebut tren ini menunjukkan perubahan pola pekerja dalam merespons dinamika ketenagakerjaan. “Banyak pekerja yang langsung mengurus JKP, tidak semuanya mengajukan pengaduan,” ujarnya di Kantor Distransnaker Kukar, Selasa (14/4/2026).
Kondisi ini membuat angka perselisihan hubungan industrial (HI) pada triwulan pertama 2026 relatif stabil. Namun, hal itu tidak serta-merta mencerminkan minimnya persoalan ketenagakerjaan di lapangan.
Mayoritas pengajuan JKP berasal dari sektor pertambangan batu bara yang tengah mengalami penyesuaian produksi. Pekerja dinilai mulai memahami situasi industri dan memilih langkah administratif yang lebih cepat dibanding proses sengketa.
Di sisi lain, masih terdapat pekerja yang tidak tercatat dalam sistem. Sebagian memilih langsung mencari pekerjaan baru di luar daerah tanpa melapor. “Masih ada yang tidak melapor dan langsung berpindah kerja,” katanya.
Berbeda dengan sektor tambang, kondisi di sektor perkebunan relatif stabil dan belum menunjukkan peningkatan signifikan dalam perselisihan hubungan industrial.
Suharningsih menambahkan, perubahan kondisi industri akibat faktor global dan kebijakan pembatasan produksi turut memengaruhi pola kerja serta pilihan pekerja.
Saat ini, Distransnaker Kukar masih melakukan pembaruan data untuk mendapatkan gambaran lebih akurat terkait kondisi ketenagakerjaan. Pemerintah daerah juga mulai mendorong pekerja untuk tidak bergantung pada satu sumber penghasilan.
"Artinya kita bersiap diri mereka akan diajak untuk dialihkan sebagai bukan penerima upah saja, atau diberi modal bantuan dikembangkan punya profesi atau hobinya apa karena tidak mesti harus penerima upah saja,” tandasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria