Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Dialog Publik Implementasi UMSK Penunjang Migas Menjadi Refleksi Kesejahteraan Masyarakat Kukar di Tengah Kekayaan Alam

Elmo Satria Nugraha • Senin, 27 April 2026 | 14:10 WIB
Dialog Publik implementasi UMSK penunjang Migas di Kutai Kartanegara tahun 2026 yang terletak di Haha Cafe (Elmo/Prokal.co)
Dialog Publik implementasi UMSK penunjang Migas di Kutai Kartanegara tahun 2026 yang terletak di Haha Cafe (Elmo/Prokal.co)
 
PROKAL.CO, TENGGARONG - Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) merupakan salah satu daerah penghasil Migas terbesar di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Di balik kekayaan melimpah itu, timbul pertanyaan urgen—apakah masyarakatnya sudah sejahtera?
 
Refleksi ini yang mendorong tiga media lokal bernama Harianrakyat.co, Mahakamdaily.com serta Adakah.id untuk pertemukan berbagai pemangku kepentingan dalam satu forum. Membahas, juga mendiskusikan implementasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Kukar, sebagai tolok ukur terwujudnya sistem pengupahan yang adil dan berdampak terhadap kehidupan masyarakat.
 
Dialog publik ini digelar di Haha Cafe, Jalan Patin, Kelurahan Timbau, Kecamatan Tenggarong, Minggu (26/4/2026). Mempertemukan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar Sunggono, Anggota Komisi I DPRD Desman Minang Endianto, Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kukar Andityo Kristiantk serta Ketua Federasi Serikat Pekerja Perkayuan dan Kehutanan Indonesia (FSP Kahutindo) Mustain.
 
“Momentum menjelang 1 Mei atau Hari Buruh ini kita manfaatkan untuk menggelar dialog, memperkuat wacana dan posisi serikat pekerja, sekaligus menjadi ruang saling bertukar pandangan antara pekerja dan pemerintah," jelas Ketua Panitia, Yoyok Sudarmanto usai kegiatan.
 
Terlaksananya dialog ini, ujar Yoyok, berangkat dari latar belakang kondisi Kukar. Yang saat ini angka PHK-nya cukup tinggi, terkhusus di sektor pertambangan. Di satu sisi produksi membesar, muncul juga pertanyaan mengapa masyarakatnya belum sejahtera.
 
“Kami ingin serikat pekerja bisa mendengar langsung program dan kebijakan pemerintah, sehingga terjadi komunikasi dua arah dan saling memahami. Itu yang coba kita uraikan bersama agar bisa ditemukan solusi," harap Yoyok.
 
Sekda Kukar Sunggono turut mengapresiasi kegiagan ini. Baginya dialog ini menjadi ruang untuk duduk bersama membahas kebijakan UMSK di sektor penunjang migas, agar implementasinya di lapangan bisa berjalan lebih baik.
 
“Kami juga mendapatkan banyak masukan dan koreksi dari rekan-rekan pekerja terkait peran pemerintah dalam mengawal pelaksanaan peraturan daerah maupun undang-undang ketenagakerjaan," ucap Sunggono.
 
Pun Sunggono mengapresiasi keterbukaan serikat pekerja yang mengakui masih banyak pekerja yang belum memiliki kesadaran untuk terlibat dalam organisasi buruh. Dan ke depan ia berharap pekerja bisa lebih aktif dalam organisasi agar hak-haknya lebih terlindungi dan dapat diperjuangkan secara kolektif.
 
“Kami juga berharap para pengusaha dapat memandang pekerja secara lebih objektif, bukan sekadar tenaga kerja, tetapi sebagai aset penting perusahaan yang memiliki peran besar dalam keberlangsungan usaha,' pintanya.
 
Untuk diketahui, Pemkab Kukar telag menetapkan delapan sektor UMSK tahun 2026 dengan kenaikan upah berkisar antara 4,58 persen hingga 6,83 persen.
 
Sektor dengan kenaikan tertinggi berada pada pertambangan gas alam, jasa penunjang migas, dan pertambangan minyak bumi (masing-masing 6,83 persen), sementara yang terendah pada pemanenan kayu (4,58 persen).
 
Sehingga membuat besaran UMSK 2026 berada di kisaran Rp4,01 juta hingga Rp4,10 juta, dengan nilai tertinggi pada sektor migas dan terendah pada sektor kehutanan.
 
Di sisi lain, Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto juga mendorong agar nilai UMSK ini diimplementasikan secara nyata oleh perusahaan. Ia mendorong jangan sampai angka sekitar Rp4,1 juta itu hanya menjadi angka di atas kertas tanpa implementasi.
 
“Kami berharap pemerintah daerah serius mengawal penerapan UMSK ini, sehingga hak pekerja bisa terpenuhi sesuai ketentuan yang sudah ditetapkan," beber Desman.
 
Sama halnya dengan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang perlindungan tenaga kerja lokal. Ia mendorong Perda ini untuk benar-benar dibedah dan dikawal implementasinya agar tidak terjadi ketimpangan atau penyimpangan di lapangan.
 
“Kalau kita bicara selisih antara upah yang ditetapkan dengan kebutuhan hidup layak yang mencapai sekitar Rp5,7 juta, memang ini menjadi perhatian. Namun mekanisme penetapan UMK dan UMSK sudah melalui Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, buruh, dan pengusaha," lanjutnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara