Elmo Satria Nugraha• Selasa, 5 Mei 2026 | 16:12 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kukar Eko Wulandanu (Istimewa)
PROKAL.CO, TENGGARONG – Kinerja badan usaha milik daerah (BUMD) di Kutai Kartanegara (Kukar) disorot DPRD. Tingginya beban operasional yang disebut mencapai 70 persen dari total biaya dinilai menjadi indikator belum optimalnya kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
Ketua Komisi II DPRD Kukar, Eko Wulandanu, menegaskan kondisi tersebut sudah masuk kategori “lampu merah” dan perlu segera dievaluasi secara menyeluruh.
“Kalau beban operasional ditambah gaji pengurus BUMD sampai 70 persen dari total biaya, itu sudah lampu merah. Standar sehat umumnya maksimal 30 sampai 40 persen. Di atas 50 persen saja sudah sangat gemuk dan sulit menghasilkan laba,” ujar politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, Selasa (5/5/2026).
Sebagai langkah awal, DPRD Kukar akan memanggil jajaran direksi BUMD melalui rapat dengar pendapat (RDP) untuk meminta penjelasan detail terkait kondisi tersebut.
“Kami akan minta audit dan presentasi, kenapa beban gaji dan operasional bisa setinggi itu. Sekaligus kami minta rincian jumlah pegawai dan berapa pendapatannya,” tegasnya.
Tak hanya itu, DPRD juga akan menggunakan fungsi penganggaran dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS). Salah satunya dengan mempertimbangkan penolakan penyertaan modal jika kondisi BUMD belum sehat.
“DPRD berhak menolak tambahan penyertaan modal kalau BUMD belum efisien. Kami juga akan minta syarat, penyertaan bisa disetujui jika beban pegawai turun di bawah 40 persen,” jelas Eko.
Eko menambahkan, pihaknya akan mendorong audit berkala, termasuk melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dengan fokus pada komposisi jabatan, besaran gaji, tunjangan, hingga penggunaan jasa konsultan.
“Perlu audit khusus setiap tahun, fokus ke biaya operasional, struktur jabatan, gaji di atas UMP, tunjangan yang tidak relevan, hingga konsultan yang terlalu mahal,” katanya.
DPRD juga meminta pemerintah daerah sebagai pembina BUMD untuk segera melakukan restrukturisasi organisasi. Evaluasi menyeluruh diperlukan untuk memastikan struktur lebih ramping dan efisien.
“Kalau ditemukan tumpang tindih jabatan, harus dihapus. Dalam kondisi efisiensi sekarang, sebaiknya ada moratorium rekrutmen, evaluasi pengurus, hingga skema pensiun dini atau relokasi bagi pegawai yang tidak produktif,” ujarnya.
Langkah efisiensi ini sebut Eko, harus dihitung matang, termasuk potensi penghematan dan biaya pesangon, tanpa sekadar memangkas secara sepihak.
Jika kondisi tidak kunjung membaik, DPRD membuka opsi langkah lebih jauh, termasuk penggabungan BUMD sebagai solusi terakhir.
“Kalau sudah kronis dan beban operasional tetap tinggi, opsi merger bisa dilakukan agar BUMD lebih sehat dan efisien,” tegasnya.
DPRD berharap langkah evaluasi ini mampu mendorong BUMD di Kukar lebih optimal dalam menghasilkan PAD, sehingga keberadaannya benar-benar memberi manfaat bagi pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (moe)