Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Guru Honorer Dihentikan 2027, Kukar Siapkan Skema Transisi hingga Rekrut ASN

Elmo Satria Nugraha • Rabu, 6 Mei 2026 | 17:29 WIB
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah (Elmo/Prokal.co)
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar, Heriansyah (Elmo/Prokal.co)
 
PROKAL.CO, TENGGARONG – Ribuan guru honorer di Kutai Kartanegara kini dihadapkan pada batas waktu: 2027. Di tengah kekhawatiran itu, pemerintah daerah mulai menyiapkan skema transisi agar ruang kelas tidak kehilangan pengajar.
 
Kebijakan pemerintah pusat yang melarang guru honorer mengajar di sekolah negeri mulai 2027 membuat Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat. Sejumlah langkah disiapkan untuk memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa kekurangan tenaga pengajar.
 
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non ASN pada Satuan Pendidikan.
 
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah, menegaskan aturan itu justru masih memberikan perlindungan sementara bagi guru non-ASN hingga akhir 2026.
 
“Permendikdasmen Nomor 7 itu sudah kami konfirmasi ke BGTK, bahwa itu justru melindungi tenaga guru non-PNS, non-ASN, baik kepala sekolah maupun guru sampai dengan Desember,” ujar Heriansyah, Rabu (6/5/2026).
 
Mengantisipasi kebijakan tersebut, Pemkab Kukar menyiapkan beberapa langkah. Salah satunya dengan mendorong pembukaan formasi ASN guru untuk mengatasi kekurangan tenaga pengajar.
 
“Kita berusaha agar formasi ASN guru bisa dibuka, karena memang kita dalam kondisi kekurangan guru,” jelasnya.
 
Selain itu, untuk masa transisi, Pemkab Kukar mengkaji penerapan skema Penyedia Jasa Layanan Pendidikan (PJLP) seperti yang telah dilakukan di Balikpapan.
 
Dalam skema ini, guru direkrut melalui sistem e-katalog dan diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sehingga lebih fleksibel dan tetap sesuai regulasi.
 
“E-katalog ini nantinya masuk dalam belanja barang dan jasa, bukan belanja pegawai,” katanya.
 
Langkah tersebut dinilai penting karena adanya pembatasan belanja pegawai dalam APBD yang tidak boleh melebihi 30 persen.
 
Untuk standar penghasilan, Disdikbud Kukar menyesuaikan dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kukar, sekitar Rp3,9 juta per bulan.
 
“Perhitungannya 13 bulan, termasuk THR, BPJS, dan asuransi kesehatan lainnya,” ungkapnya.
 
Meski demikian, pemerintah daerah tetap berupaya mendorong para guru non-ASN agar dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK maupun PNS jika formasi tersedia.
 
“Tenaga ini tetap kita upayakan bisa diusulkan menjadi PPPK atau PNS, tergantung kebijakan dari Kemenpan RB,” lanjut Heriansyah.
 
Heriansyah juga mengimbau para guru honorer tidak panik menghadapi kebijakan tersebut, karena hak mereka masih terlindungi hingga akhir tahun ini.
 
“Surat edaran itu justru memastikan hak-hak guru non-ASN tetap dibayarkan sampai Desember 2026,” tegasnya.
 
Heriansyah meminta para guru mulai menyiapkan diri, baik dari sisi administrasi maupun kompetensi, agar mampu bersaing dalam skema yang akan diterapkan ke depan.
 
“Guru harus siap, mulai dari kelengkapan administrasi seperti NIB, hingga peningkatan kompetensi karena nanti disesuaikan dengan kebutuhan sekolah,” ujarnya.
 
Ke depan, Pemkab Kukar juga membuka peluang kolaborasi antara sekolah negeri dan swasta sebagai alternatif solusi, menyesuaikan kondisi fiskal daerah.
 
Dengan berbagai skema yang disiapkan, pemerintah berharap transisi kebijakan ini tidak mengganggu kualitas pendidikan, sekaligus memastikan kebutuhan tenaga pengajar tetap terpenuhi di Kukar.
 
"Kami ingin memastikan proses belajar mengajar untuk anak-anak kita tetap berjalan, sambil menunggu kebijakan formasi ASN,” tutup Heriansyah. (moe)
Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara