PROKAL.CO, TENGGARONG – Polemik belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (11/5/2026) kemarin memicu perhatian sejumlah anggota dewan lintas fraksi.
Di tengah pembahasan agenda paripurna, muncul kebingungan terkait status Raperda Pesantren yang sebelumnya disebut menjadi bagian dari usulan inisiatif DPRD Kukar.
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar itu membahas dua agenda utama. Yakni nota penjelasan Bupati Kukar terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045 serta nota penjelasan DPRD terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.
Empat Raperda tersebut meliputi Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menjelaskan polemik yang terjadi sebenarnya dipicu miskomunikasi dalam redaksional agenda yang ditampilkan di layar saat rapat berlangsung.
“Karena redaksional di layar tidak menjelaskan secara detail bahwa ini adalah persetujuan bupati terhadap usulan Propemperda DPRD,” ujarnya.
Menurutnya, pada awal pembahasan sejumlah anggota DPRD mengira persetujuan pemerintah daerah hanya berkaitan dengan beberapa raperda tertentu. Kondisi itu membuat sebagian anggota dewan mempertanyakan belum munculnya Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda yang diparipurnakan.
Johansyah menegaskan, Raperda tersebut sejatinya merupakan usulan inisiatif DPRD yang telah dibahas bersama lintas fraksi dan pemerintah daerah, termasuk Bagian Hukum serta Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar.
“Padahal ini usulan inisiatif DPRD yang kami anggap sangat membantu pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara,” katanya.
Politikus Partai Golongan Karya (Golkar) ini menilai keberadaan perda tersebut sangat penting karena akan menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam memberikan dukungan kepada pondok pesantren melalui APBD.
Selama ini, kata dia, sejumlah bantuan dan hibah untuk pesantren kerap terkendala regulasi sehingga belum bisa direalisasikan secara maksimal.
Tak hanya itu, perda tersebut juga dinilai akan memperkuat program beasiswa santri yang menjadi bagian dari visi Kukar Idaman Terbaik.
“Dengan adanya perda fasilitasi pengembangan pesantren ini, santri-santri bisa mendapatkan beasiswa dari Kukar Idaman,” ucapnya.
Johansyah berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat. Ia memastikan seluruh fraksi pada dasarnya memiliki semangat yang sama dalam memperkuat keberadaan pesantren di Kukar.
“Jadi perda ini bukan hanya soal bantuan, tapi juga penguatan sistem dan perlindungan bagi para santri,” tutupnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria