Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

77 Kasus Kekerasan Seksual Tercatat di Kukar Per Mei 2026; Dominan Korban Anak-Anak dan Terjadi di Hulu

Elmo Satria Nugraha • Selasa, 19 Mei 2026 | 22:46 WIB
 Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah (Istimewa)
 Kepala UPT P2TP2A Kukar Faridah (Istimewa)

 PROKAL.CO, TENGGARONG – Ancaman kekerasan seksual terhadap anak di Kutai Kartanegara (Kukar) belum menunjukkan tanda mereda. Dalam lima bulan terakhir, puluhan anak kembali menjadi korban, bahkan kasus-kasus serupa kini mulai banyak ditemukan di wilayah hulu Kukar.

Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kukar mencatat, sejak Januari hingga Mei 2026 sudah terdapat 77 kasus kekerasan seksual yang dilaporkan. Mayoritas korban merupakan anak-anak.

Kepala UPTD P2TP2A Kukar, Faridah mengatakan tren kasus kekerasan seksual masih menjadi persoalan serius yang terus menghantui Kukar dalam beberapa tahun terakhir.

“Di bulan Mei ini sudah ada 77 kasus yang kami catat dari awal tahun,” ujarnya usai rapat pansus DPRD Kukar, Senin (18/5/2026) kemarin.

Tak hanya jumlah kasus yang tinggi, penyebaran kasus juga mulai meluas. Jika sebelumnya laporan banyak terkonsentrasi di kawasan perkotaan, kini kasus kekerasan seksual mulai sering ditemukan di wilayah hulu seperti Kecamatan Muara Kaman dan sekitarnya.

Kondisi itu memunculkan kekhawatiran baru lantaran wilayah hulu dinilai masih memiliki keterbatasan akses pengawasan, edukasi, hingga pendampingan korban.

“Yang 2025 itu seksual, dominasi seksual yang paling tinggi. Pelakunya kebanyakan orang dewasa, sedangkan korbannya anak-anak,” jelas Faridah

Faridah menyebut, fakta bahwa korban didominasi anak-anak menjadi alarm serius bagi pemerintah daerah maupun masyarakat. Lemahnya pengawasan lingkungan serta minimnya edukasi perlindungan anak dinilai masih menjadi celah terjadinya kekerasan seksual.

Sementara itu, Kecamatan Tenggarong masih menjadi wilayah dengan jumlah laporan tertinggi. Tingginya mobilitas dan kepadatan penduduk disebut ikut memengaruhi banyaknya kasus yang terungkap.

Namun, meningkatnya kasus di wilayah hulu membuat persoalan ini tak lagi bisa dipandang sebagai masalah kawasan perkotaan semata. Pemerintah daerah didorong memperkuat langkah pencegahan hingga ke desa-desa.

Farida menilai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyimpangan Seksual yang saat ini dibahas DPRD Kukar menjadi momentum penting memperkuat perlindungan perempuan dan anak.

Perda tersebut diharapkan tak hanya fokus pada penindakan pelaku, tetapi juga memperkuat edukasi dan upaya pencegahan di lingkungan masyarakat.

“Dengan adanya peraturan daerah ini tentu lebih menguatkan lagi untuk melaksanakan pencegahan dan penanganan terhadap pelaku-pelaku yang melakukan penyimpangan seksual,” katanya.

Ia menegaskan, penanganan kasus kekerasan seksual tidak bisa hanya dibebankan kepada pemerintah. Peran keluarga, sekolah, lingkungan hingga masyarakat menjadi kunci utama untuk mempersempit ruang terjadinya kekerasan terhadap anak.

Faridah berharap tingginya angka kasus tidak dianggap sebagai persoalan biasa. Sebab, tanpa pengawasan dan perlindungan yang kuat, ancaman kekerasan seksual terhadap anak dikhawatirkan terus berulang dan menjangkau lebih banyak wilayah di Kukar.

“Harapan kami angka kasus ini tidak terus meningkat. Sehingga perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kukar bisa semakin maksimal,” pungkas Faridah. (moe)

Editor : Indra Zakaria
#kutai kartanegara