PROKAL.CO, TENGGARONG – Kabar yang ditunggu ribuan aparatur sipil negara (ASN) di Kutai Kartanegara akhirnya datang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mulai menyalurkan gaji ke-13 setelah seluruh tahapan administrasi dan ketersediaan anggaran dinyatakan siap.
Pembayaran mulai direalisasikan sejak Rabu (3/6/2026). Proses pencairan dilakukan setelah Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat masuk ke kas daerah dan perhitungan akhir hak penerima selesai dilakukan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kukar, Sukotjo, menjelaskan penyaluran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta Peraturan Bupati Kukar Nomor 7 Tahun 2026.
Regulasi tersebut mengatur pembayaran gaji ke-13 dapat dilaksanakan mulai Juni 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan paling cepat pada bulan Juni dan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (4/6/2026) kemarin.
Salah satu faktor yang menentukan waktu pencairan adalah masuknya dana transfer dari pemerintah pusat. DAU bulan Juni tercatat telah masuk ke kas daerah pada 29 Mei 2026 sehingga membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk memproses pembayaran.
Di sisi lain, proses administrasi juga harus diselesaikan terlebih dahulu. Perhitungan final penerimaan ASN, termasuk komponen pajak dan berbagai potongan lainnya, dilakukan oleh PT Taspen sebelum pembayaran dapat dijalankan.
“Pembayaran gaji ke-13 dilakukan setelah PT Taspen menyelesaikan perhitungan final berikut dengan pajak dan potongan lainnya,” katanya.
Laporan akhir dari petugas yang menangani penggajian ke-13 untuk Kabupaten Kukar juga baru selesai pada Selasa (2/6/2026). Setelah seluruh tahapan rampung, BPKAD langsung mengoordinasikan pencairan kepada seluruh perangkat daerah.
“Gaji ke-13 untuk ASN Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mulai dibayarkan pada Rabu, 3 Juni 2026 kemarin dan telah dikoordinasikan kepada seluruh SKPD untuk proses penagihannya,” ungkap Sukotjo.
Sukotjo yakin proses penyaluran dapat berlangsung lebih cepat. Dibanding tahun-tahun sebelumnya, kini ada faktor pendukung berupa penerapan sistem Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online yang kini digunakan dalam proses pencairan anggaran.
Melalui sistem tersebut, proses administrasi menjadi lebih sederhana dan mempercepat masuknya dana ke rekening penerima setelah seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
“Dengan implementasi SP2D online, semoga minggu ini atau paling lambat awal minggu depan seluruh pembayaran sudah dapat diselesaikan,” pungkasnya.
Penyaluran gaji ke-13 ini diharapkan tidak hanya membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN menjelang tahun ajaran baru, tetapi juga memberi dampak terhadap perputaran ekonomi daerah melalui peningkatan daya beli masyarakat. (moe)
Editor : Indra Zakaria