Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

DPRD Kukar Akan Panggil Kemenag dan Aparat Hukum, Penutupan Pesantren Menguat Usai Muncul 11 Korban Baru

Rahman Hakim • Selasa, 9 Juni 2026 | 19:25 WIB
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka (Elmo/Prokal.co)
Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka (Elmo/Prokal.co)

 PROKAL.CO, TENGGARONG – Rasa aman yang seharusnya menjadi hak para santri kembali dipertanyakan. Di tengah upaya pengungkapan kasus dugaan pencabulan yang sebelumnya mencuat, muncul laporan baru yang menyebut 11 santriwati diduga menjadi korban di lingkungan pesantren yang sama di Kecamatan Tenggarong Seberang.

Temuan tersebut memicu reaksi keras dari Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara (Kukar). Selain berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) ulang, sejumlah anggota dewan juga mulai mendorong penutupan pesantren apabila dugaan tersebut terbukti.

Anggota Komisi IV DPRD Kukar Akbar Haka mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi setelah menerima laporan adanya korban baru.

“Ketika mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada 11 santri lagi yang menjadi korban pencabulan di pesantren yang sama, kami langsung berkoordinasi. Kami sempat bertemu dengan Ketua Komisi IV Pak dan anggota lain,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV berencana kembali menggelar RDP dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

“Kami merencanakan akan mengadakan RDP kembali dengan mengundang Kemenag, pihak pesantren, TRC, dan beberapa aparat penegak hukum,” katanya.

Dari informasi yang diterima Akbar, ada dugaan peristiwa tersebut berlangsung dalam rentang waktu yang panjang, yakni sejak 2021 hingga akhir 2025. Jika terbukti benar, kondisi itu dinilai sangat serius karena terjadi saat kasus sebelumnya juga tengah menjadi perhatian publik.

“Kalau ini benar-benar terbukti, berarti di tengah proses RDP yang membahas kasus pertama, kejadian ini masih tetap berlangsung. Kita mempertanyakan moralitasnya. Ketika kita mengungkap kasus yang pertama, ternyata kasus baru juga masih terjadi,” tegasnya.

Munculnya dugaan korban baru membuat desakan penutupan pesantren semakin menguat di internal Komisi IV. Akbar menyebut sebagian anggota dewan menilai penghentian sementara penerimaan santri baru tidak cukup.

“Beberapa anggota Komisi IV, termasuk saya sendiri, berpendapat tidak ada pilihan lain, memang harus segera ditutup,” ujarnya.

Saat ini, kata politisi muda PDI Perjuangan tersebut, Kementerian Agama masih melakukan peninjauan terhadap kondisi pesantren tersebut. Salah satu opsi yang muncul adalah penghentian sementara penerimaan peserta didik baru.

Namun menurutnya, langkah itu belum menjawab persoalan utama. 

“Kalau menurut beberapa dari kami, termasuk saya, bukan hanya menghentikan penerimaan murid baru. Harus ditutup. Siswa yang ada di dalam pondok pesantren juga harus mendapatkan pendampingan, baik dari TRC, psikolog maupun pihak terkait lainnya,” katanya.

Komisi IV juga menaruh perhatian terhadap kondisi psikologis para korban. Kekhawatiran terbesar saat ini adalah kemungkinan masih adanya korban lain yang belum berani melapor.

“Kami khawatir terjadi trauma pada para korban. Dan yang lebih kami khawatirkan lagi adalah masih ada korban lain yang tidak berani speak up. Jangan sampai ternyata jumlah korban lebih dari 11 orang, tetapi mereka tidak berani berbicara,” ucapnya.

Sebelum RDP digelar, tim satgas bersama TRC dijadwalkan kembali turun ke lapangan untuk mengumpulkan data dan fakta tambahan.

“Dalam waktu dekat, tim satgas akan kembali turun bersama TRC. Kami akan mengumpulkan fakta-fakta dan data yang konkret sebelum RDP dilaksanakan,” jelas Akbar.

Ia menegaskan pendampingan terhadap korban tidak boleh berhenti setelah kasus mencuat ke publik. Menurutnya, dampak trauma dapat berlangsung panjang dan memengaruhi kehidupan korban di masa depan.

“Korban harus tetap dikawal dalam jangka panjang. Jangan sampai trauma itu muncul kembali dan berdampak pada kehidupan mereka ke depan,” katanya.

Selain mendorong penanganan kasus, Komisi IV juga meminta Kementerian Agama memperkuat pengawasan terhadap pesantren. Mengingat kewenangan perizinan berada di tangan Kemenag, evaluasi berkala dinilai harus dilakukan secara lebih ketat, terutama ketika muncul laporan dugaan kekerasan atau pencabulan.

Akbar juga mengusulkan adanya hotline pengaduan yang mudah diakses di setiap pesantren serta keterlibatan aktif satgas dalam mendengar langsung keluhan para santri melalui pertemuan-pertemuan kecil tanpa intervensi pihak lain.

Ke depan, Akbar bahkan mengusulkan pemanfaatan teknologi melalui aplikasi khusus yang memungkinkan orang tua memantau aktivitas anak selama berada di lingkungan pesantren sekaligus menjadi sarana pelaporan apabila ditemukan dugaan pelanggaran.

"Kita harus utamakan pencegahan lebih dini," tutup Akbar.

Saat ini, proses hukum kasus tersebut terus berjalan. Informasi yang dihimpun menyebut Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur bersama para korban telah melaporkan dugaan kasus tersebut ke Polda Kaltim. Laporan itu menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta hukum sekaligus memastikan seluruh korban memperoleh perlindungan dan pendampingan yang memadai selama proses penyelidikan berlangsung. (moe)

Editor : Rahman Hakim
#hukum #pesantren #dprd #kukar