PROKAL.CO, TENGGARONG – Dugaan kasus yang terjadi di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara (Kukar) memicu perhatian berbagai pihak. Di tengah proses hukum yang berjalan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar memastikan akan mendukung penanganan kasus secara tuntas sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan pondok pesantren di daerah.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan perlindungan terhadap peserta didik tetap terjaga, sekaligus mencegah peristiwa serupa kembali terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menegaskan proses penanganan kasus saat ini telah berjalan sesuai kewenangan masing-masing lembaga. Aparat kepolisian, mulai dari tingkat Polres hingga Polda, disebut telah mengambil langkah-langkah yang diperlukan. Sementara itu, kewenangan terkait operasional maupun pencabutan izin pondok pesantren berada di bawah Kementerian Agama.
“Dari Polres sudah bergerak, dari Polda sudah bergerak. Kewenangan penutupan pondok pesantren ada di Kementerian Agama dan Kementerian Agama juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan,” ujarnya, Senin (15/6/2026). Saat ini pemerintah daerah juga telah menjalin komunikasi dengan berbagai pihak, termasuk organisasi keagamaan seperti Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII), untuk menyikapi persoalan tersebut secara komprehensif.
Ia menegaskan, kasus yang tengah ditangani tidak boleh menjadi alasan untuk menghakimi seluruh lembaga pendidikan pesantren yang selama ini berperan dalam pembinaan generasi muda.
“Kami tidak ingin kejadian ini membuat masyarakat menggeneralisasi seluruh kegiatan pendidikan di pesantren. Kami tetap berpendapat bahwa pendidikan berbasis asrama atau boarding school, termasuk pesantren, masih menjadi salah satu model pendidikan yang baik bagi anak-anak,” katanya. Meski demikian, Aulia menegaskan pemerintah daerah mengecam setiap tindakan yang bertentangan dengan hukum dan nilai-nilai pendidikan. Pemkab Kukar mendukung penuh proses penegakan hukum agar berjalan transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengecam tindakan yang terjadi dan mendukung langkah aparat penegak hukum untuk memberikan penindakan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” tegasnya. Sebagai langkah pencegahan, Pemkab Kukar berencana memperkuat pengawasan terhadap seluruh pondok pesantren yang beroperasi di wilayah tersebut. Pengawasan akan dilakukan bersama Kantor Kementerian Agama melalui monitoring dan evaluasi berkala. Salah satu fokus utama yang akan menjadi perhatian adalah legalitas operasional setiap pondok pesantren.
“Langkah pertama yang kami lakukan adalah memastikan seluruh pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara memiliki izin sesuai aturan yang berlaku. Bagi yang tidak memiliki izin, kami akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan sesuai ketentuan,” ujar Aulia. Aulia meyakini, pengawasan yang lebih ketat diperlukan agar lembaga pendidikan keagamaan tetap menjadi ruang yang aman bagi para santri dan mendapat kepercayaan dari masyarakat.
Evaluasi tersebut juga diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola pondok pesantren di Kukar, baik dari aspek administrasi, pengawasan, maupun perlindungan terhadap peserta didik.
Di tengah perhatian publik terhadap kasus yang sedang berjalan, Pemkab Kukar berharap proses hukum dapat berlangsung objektif dan transparan. Pada saat yang sama, langkah evaluasi menyeluruh diharapkan mampu memperkuat sistem pengawasan sehingga lembaga pendidikan keagamaan tetap menjalankan perannya sebagai tempat pembinaan ilmu, karakter, dan akhlak generasi muda. (moe)
Editor : Indra Zakaria