PROKAL.CO, TENGGARONG – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan pembayaran honor kepada seorang aparatur sipil negara (ASN) hingga mencapai sekitar Rp9,5 miliar dalam satu tahun anggaran menuai sorotan dari kalangan mahasiswa. Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar segera mengambil langkah tegas dan memastikan kasus tersebut diusut hingga tuntas.
Mahasiswa menilai persoalan tersebut tidak sekadar menjadi temuan administrasi, tetapi mencerminkan lemahnya tata kelola keuangan daerah yang harus dibenahi secara serius. Ketua BEM Unikarta, Zulkarnain, mengatakan nilai honor yang diduga diterima satu ASN sebanyak hampir 900 kali dalam setahun merupakan sesuatu yang tidak masuk akal dan jauh dari batas kewajaran.
"Bagi kami ini di luar standar kewajaran. Ini sesuatu yang sangat janggal sekali. Sekaligus menunjukkan bahwa tata kelola pemerintahan kita benar-benar belum berjalan secara maksimal," ujarnya. Ia berharap temuan tersebut menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan keuangan di lingkungan Pemkab Kukar agar lebih profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurut Zulkarnain, pernyataan Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, yang telah membenarkan adanya temuan BPK menjadi dasar kuat bagi Inspektorat untuk segera menindaklanjuti hasil audit tersebut. "Bagi kami ini sudah menjadi dasar dan fondasi yang kuat bagi Inspektorat Kabupaten Kutai Kartanegara untuk mengambil langkah tegas menindaklanjuti hasil audit BPK," katanya.
Ia juga mempertanyakan penyebab utama terjadinya pembayaran honor dengan nilai fantastis tersebut. Menurutnya, perlu dipastikan apakah persoalan itu murni akibat kesalahan administrasi atau justru mengandung unsur kesengajaan.
"Pertanyaan kami sederhana. Apakah kejadian ini murni kesalahan administratif ataupun kelalaian, atau ada unsur kesengajaan berupa pembayaran fiktif ataupun pemalsuan dokumen," tegasnya.
Apabila hanya merupakan kesalahan administrasi, ia menilai seluruh kerugian negara wajib dikembalikan. Namun jika ditemukan unsur pidana, proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu.
"Tetapi ketika kemudian ini ada unsur kesengajaan, ada pembayaran fiktif, ada pemalsuan dokumen, langkah tegas harus diambil oleh Kejaksaan Kabupaten Kutai Kartanegara untuk memastikan tata kelola pemerintahan berjalan dengan baik," ujarnya.
Zulkarnain juga menegaskan pengembalian kelebihan pembayaran tidak otomatis menghapus dugaan tindak pidana apabila nantinya ditemukan unsur melawan hukum dalam kasus tersebut.
"Bagi kami, pengembalian anggaran tidak sama sekali menghapus unsur tindak pidana. Banyak kasus besar yang tetap diproses meskipun uangnya sudah dikembalikan," katanya. Ia menyebut informasi mengenai pengembalian sekitar Rp30 hingga Rp40 juta yang dilakukan setelah temuan BPK justru perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum.
"Artinya tidak ada kesadaran untuk mengembalikan secara sukarela sebelum ada audit. Karena itu kami meminta kejaksaan tidak tinggal diam dan ikut melakukan penyelidikan," ucapnya. BEM Unikarta memastikan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut agar tidak berhenti hanya pada pengembalian kerugian negara.
Pengusutan hingga ke akar persoalan penting dilakukan agar kasus serupa tidak kembali terulang di masa mendatang. "Kami akan terus mengawal dan memastikan kasus ini benar-benar diusut sampai akarnya. Kalau dibiarkan, ini akan menjadi preseden buruk bagi pemerintahan berikutnya," tegasnya.
Zulkarnain juga mengingatkan, apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait, mahasiswa siap melakukan aksi demonstrasi.
"Jika kemudian dalam waktu dekat kejaksaan ataupun pihak-pihak terkait tidak mengambil langkah tegas, tentu kami BEM Unikarta juga akan mengambil langkah tegas. Kemungkinan kami akan melakukan aksi demonstrasi untuk mendesak agar persoalan ini diusut hingga tuntas," pungkasnya. (moe)
Editor : Indra Zakaria