PROKAL.CO, TENGGARONG – Temuan pembayaran honor tidak wajar senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara kini tidak hanya menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar. Aparat penegak hukum juga mulai mencermati dugaan penyimpangan tersebut sebagai langkah awal memastikan apakah persoalan itu sebatas pelanggaran administrasi atau mengandung unsur pidana.
Di tengah proses tindak lanjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara memastikan telah memonitor perkembangan kasus tersebut. Bahkan, sejumlah pihak telah dimintai klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman.
Kepala Kejari Kukar Tengku Firdaus mengatakan, informasi mengenai temuan BPK memang menjadi perhatian pihaknya. Namun, kejaksaan tidak serta-merta menjadikan temuan tersebut sebagai dasar penetapan adanya tindak pidana.
"Terkait perkembangan informasi yang kami terima, Kejaksaan bekerja bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Informasi tersebut memang kami monitor, namun temuan BPK hanya menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman," ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Fokus penyelidikan lanjut Tengku, adalah memastikan apakah terdapat mens rea atau niat jahat sejak awal dalam proses pencairan honor tersebut. "Yang kami lihat adalah apakah persoalan tersebut hanya merupakan kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea atau niat jahat. Kami akan melihat pola dan membangun konstruksi hukumnya terlebih dahulu," katanya.
Apabila dari hasil pendalaman ditemukan adanya unsur pidana, Kejari memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. "Jika nantinya memang ditemukan unsur mens rea atau niat jahat sejak awal, maka tentu akan kami tindak lanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya. Tengku juga menegaskan, pengembalian kerugian negara bukan berarti menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana.
"Mengacu pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Pasal 4, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana. Karena itu, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap dapat berjalan meskipun telah dilakukan pengembalian," jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses pendalaman telah berjalan meski belum dapat dipublikasikan secara rinci. "Kami akan menindaklanjuti informasi yang kami peroleh. Saat ini kami sudah mulai bekerja, hanya saja belum bisa kami sampaikan secara terbuka. Sudah ada beberapa pihak yang kami lakukan klarifikasi sebagai bagian dari proses pendalaman," ungkap Tengku.
Sebelumnya, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri memastikan Pemkab akan menindaklanjuti temuan BPK melalui mekanisme yang berlaku di Inspektorat. Ia menyebut pembayaran honor tidak wajar tersebut, menurut penilaiannya, merupakan fraud yang harus dipertanggungjawabkan. "Ini murni fraud. Menurut hemat saya, tidak ada lagi yang perlu terlalu jauh diperdebatkan terkait hal ini. Fraud ya fraud, dan orang yang melakukan fraud itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Titik," tegas Aulia.
Bupati menjelaskan, Inspektorat saat ini diberi waktu untuk menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, termasuk menelusuri aliran dana yang keluar dari kas daerah hingga masuk ke rekening penerima.
"Semuanya sudah jelas. Yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua," ujarnya. Aulia menyebut proses penyelesaian kerugian daerah akan ditempuh melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TP/TGR). Ia juga meyakini pembuktian kasus tersebut tidak akan sulit apabila pihak-pihak terkait memiliki itikad baik untuk mengembalikan kerugian daerah.
Temuan BPK tersebut merupakan bagian dari 71 temuan yang berkaitan dengan penggunaan anggaran pada satu kode rekening pembayaran honor non-PNS di Disdikbud Kukar. Pemkab menyebut kasus itu menjadi salah satu alasan mempercepat penerapan sistem SP2D Online sebagai langkah mitigasi agar penyimpangan serupa tidak kembali terjadi.
Kini, selain menunggu proses penyelesaian administratif oleh Inspektorat, perhatian juga tertuju pada hasil pendalaman Kejari Kukar. Apabila dalam proses tersebut ditemukan adanya unsur pidana, pengembalian kerugian daerah tidak serta-merta menghentikan proses penegakan hukum. (moe)
Editor : Indra Zakaria