Hoaks Kebakaran Ganggu Penanganan Darurat, Polres Kukar Tegaskan Pelaku Bisa Dipenjara

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 18:10 WIB
Kabag Ops Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira dan video hoaks kebakaran di Kelurahan Baru, Tenggarong.
Kabag Ops Polres Kukar AKP Ecky Widi Prawira dan video hoaks kebakaran di Kelurahan Baru, Tenggarong.

PROKAL.CO, TENGGARONG – Penyebaran informasi bohong di tengah situasi darurat bukan hanya memicu kepanikan, tetapi juga berpotensi menghambat kerja petugas di lapangan. Menyikapi beredarnya video hoaks kebakaran saat proses pemadaman di Jalan Belida, Kecamatan Tenggarong, Kepolisian Resor (Polres) Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan akan menindak tegas setiap pihak yang terbukti menyebarkan informasi palsu.

Kabag Ops Polres Kukar, AKP Ecky Widi Prawira, mengatakan penyebaran hoaks memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Pelaku dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) apabila memenuhi unsur tindak pidana.

"Kami perlu ingatkan bahwa tindakan menyebarkan informasi bohong yang memicu kegaduhan memiliki konsekuensi hukum yang sangat serius. Salah satunya adalah sanksi kurungan penjara," tegas Ecky kepada awak media, Selasa (21/7/2026).

Ia menjelaskan, proses hukum terhadap penyebaran hoaks dapat dilakukan apabila terdapat unsur pidana dan memenuhi ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, kepolisian juga akan melakukan klarifikasi terhadap setiap informasi yang beredar agar masyarakat memperoleh kepastian.

"Tentunya penyebaran berita hoaks harus ada deliknya dari aduan. Tetapi kami juga tidak akan diam dan melakukan klarifikasi apakah informasi itu benar atau hoaks," katanya.

Penegasan tersebut menyusul beredarnya video lama kebakaran di Jalan Al-Jawahir yang kembali disebarkan melalui media sosial dan seolah-olah menggambarkan adanya kebakaran baru di Kelurahan Baru. Padahal, saat itu petugas Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kukar tengah fokus menangani kebakaran kos-kosan di Gang Raul, Jalan Belida, Kelurahan Timbau, pada Senin (20/7/2026) malam.

Informasi palsu tersebut sempat memunculkan dugaan adanya dua titik kebakaran yang terjadi bersamaan. Beruntung, petugas tidak langsung mengerahkan armada tambahan sebelum melakukan verifikasi sehingga penanganan di lokasi utama tetap berjalan optimal.

Menurut Ecky, penyebaran video lama yang dikemas seolah-olah sebagai kejadian baru sangat berbahaya. Lantarab dapat memicu kepanikan masyarakat sekaligus mengganggu jalannya operasi penanggulangan bencana.

"Penyebaran informasi palsu seperti ini sangat berbahaya. Bukan hanya memicu kepanikan masyarakat, tetapi juga berpotensi mengacaukan fokus petugas serta jalur evakuasi yang sedang disusun di lapangan," ujarnya.

Meski memberi peringatan keras terhadap penyebar hoaks, Ecky memastikan Polres Kukar tetap berkomitmen menangani setiap laporan kejadian yang benar-benar terjadi di masyarakat, baik kebakaran maupun tindak pidana lainnya.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi yang beredar di media sosial maupun grup percakapan. Warga diminta memastikan kebenaran informasi kepada instansi berwenang sebelum meneruskannya kepada orang lain.

Karena sikap bijak masyarakat dalam bermedia sosial sangat penting, serta menentukan situasi keamanan dan ketertiban tetap terjaga.

"Jangan mudah termakan informasi yang belum jelas sumbernya. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya dan percayalah pada informasi resmi dari instansi terkait," pungkasnya. (moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara