PROKAL.CO, TENGGARONG – Kamis, 30 Juli lalu. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terpantau mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar. Berlangsung dari sekitar pukul 14.00 WITA hingga malam hari.
Kedatangan aparat penegak hukum (APH) di Kantor Disdikbud Kukar tersebut merupakan lanjutan penanganan dugaan kasus penyelewengan dana insentif guru non ASN. Dengan kegiatan penyitaan, atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari tahun 2023 hingga 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar. Ia mengatakan, kedatangan tersebut adalah bagian dari kegiatan penyelidikan oleh Tipidkor Satreskrim Polres Kukar mengenai penerbitan honorarium non-ASN.
"Kami sudah melakukan kegiatan penyelidikan dan saat ini penanganannya sudah masuk tahap penyidikan,” ungkap Khairul, Senin (3/8/2026).
Penyidikan ini lanjut Khairul, telah dikoordinasikan dnegan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Sehingga perkara tersebut menjadi joint investigation antar Polres Kukar dan Polda Kaltim.
Sebagai tindaklanjut dari hasil temuan BPK dari tahun anggaran 2023 hingga 2025, Khairul mengatakan kepolisian sementara fokus pemeriksaan. Pun mengenai penetapan tersangka, gelar perkara dan alat bukti yang dikumpulkan. Semua akan dirilis secara resmi oleh Polda Kaltim.
Namun yang jelas, dari kegiatan penyitaan pada hari Kamis (30/7/2026) lalu. Polres Kukar mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang berkaitan dengan penerbitan honorarium non-ASN dari tahun 2023 sampai 2025.
"Sampai saat ini belum ada tersangka karena kami masih memeriksa saksi-saksi dan melakukan pengumpulan alat bukti. Kami masih tahap pemeriksaan saksi dan pendalaman dokumen,” tutup Khairul. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co