PROKAL.CO, TENGGARONG – Praktisi hukum Muhammad Iqbal menilai penentuan tanggung jawab dalam dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara harus didasarkan pada titik terjadinya perubahan data dan bukti di setiap tahapan pembayaran.
Penelusuran, menurut dia, tidak cukup hanya diarahkan kepada pihak yang terakhir menyalurkan dana. Penyidik perlu membandingkan dokumen yang disiapkan, diperiksa, disetujui, hingga akhirnya diterima dan dilaksanakan oleh bank.
“Jadi, ukurannya sederhana: data itu berubah di tahapan siapa, dilakukan oleh siapa, disetujui oleh siapa, dan akhirnya dieksekusi oleh siapa. Pertanggungjawaban hukum harus didasarkan pada bukti, kesalahan dan hubungan sebab akibat, bukan sekadar karena jabatan atau nama institusinya,” kata Iqbal dalam keterangannya.
Pernyataan itu disampaikan berkaitan dengan temuan BPK atas pembayaran Belanja Jasa Tenaga Pendidikan Disdikbud Kukar Tahun Anggaran 2025. BPK mencatat pembayaran yang tidak sesuai ketentuan sekitar Rp36,7 miliar. Pembayaran tersebut disalurkan melalui Bankaltimtara sebagai bank operasional mitra pemerintah daerah.
Iqbal menjelaskan, mekanisme pengelolaan keuangan daerah membagi kewenangan kepada sejumlah pejabat sebagai bentuk pengendalian. Organisasi perangkat daerah menyiapkan data dan dokumen pembayaran.
Dalam prosedur pembayaran langsung, Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD atau PPK Unit SKPD memverifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen, perhitungan nominal, serta kebenaran materiil mengenai hak pihak yang menagih.
Setelah proses tersebut, Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar. Kuasa Bendahara Umum Daerah kemudian memeriksa kelengkapan SPM, perhitungan tagihan, dan ketersediaan dana sebelum menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana atau SP2D.
Pembagian kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, Pasal 148, dan Pasal 149 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Ketentuan teknisnya dijabarkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Menurut Iqbal, kebenaran data penerima dan hak untuk memperoleh pembayaran berada dalam lingkup pemeriksaan pejabat pemerintah daerah yang menyiapkan, memverifikasi, dan menyetujui dokumen. Sementara itu, bank bertanggung jawab menjalankan transfer sesuai perintah yang diterima dan disahkan.
“Bank bertanggung jawab memastikan dana disalurkan sesuai perintah yang sah,” ujarnya.
Iqbal mengatakan pemeriksaan bank berfokus pada aspek formal dan teknis, antara lain kelengkapan informasi perintah transfer, kewenangan pemberi perintah, kecukupan dana, autentikasi, serta kesesuaian data yang diterima. Pemeriksaan juga mengikuti perjanjian kerja sama dan prosedur operasional yang berlaku antara bank dan pemerintah daerah.
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana mengatur informasi yang harus termuat dalam perintah transfer, kelengkapan informasi, autentikasi, ketersediaan dana, dan pelaksanaan transfer sesuai isi perintah yang diterima.
Dalam alur administrasi APBD tersebut, Iqbal menilai bank tidak ditempatkan sebagai pihak yang memeriksa ulang kebenaran materiil mengenai apakah seseorang benar-benar berhak menerima honor. Pengujian itu berada dalam rangkaian administrasi sebelum perintah pembayaran diterbitkan.
Namun, ia menegaskan bank juga tidak boleh mengubah data pembayaran secara sepihak.
“Jika terdapat perbedaan antara SP2D dan data pembayaran, bank seharusnya meminta dokumen koreksi yang resmi,” katanya.
Iqbal menilai dugaan perubahan lampiran perlu ditelusuri dengan membandingkan daftar penerima awal, Surat Permintaan Pembayaran beserta lampirannya, hasil verifikasi PPK-SKPD, SPM dan surat pernyataan tanggung jawab PA/KPA, SP2D, serta berkas pembayaran yang benar-benar diterima bank.
Jejak elektronik yang tersedia juga perlu diperiksa, seperti identitas pengguna, waktu perubahan, riwayat persetujuan, tanda tangan elektronik, dokumen koreksi, catatan penerimaan bank, jurnal transaksi, dan hasil rekonsiliasi.
Pasal 76 dan Pasal 77 UU Transfer Dana mengakui informasi elektronik, dokumen elektronik, hasil cetak, dan tanda tangan elektronik dalam kegiatan transfer sebagai alat bukti yang sah. Adapun Pasal 78 mengatur beban pembuktian kepada penyelenggara atau pengendali sistem apabila terjadi keterlambatan atau kesalahan transfer yang menimbulkan kerugian.
Menurut Iqbal, bank dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti menyalurkan dana berbeda dari perintah yang sah, menerima perubahan tanpa otorisasi, atau terjadi kesalahan petugas maupun sistem bank.
“Apabila data dari pemerintah daerah memang sudah keliru sebelum diterima bank dan bank hanya menjalankan perintah yang autentik serta lengkap, bank tidak otomatis dapat dipersalahkan,” ujarnya.
Menurut Iqbal, penentuan pihak yang bertanggung jawab harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, jejak transaksi, kesalahan, dan hubungan sebab akibat. Hingga naskah ini diterbitkan, belum terdapat putusan pengadilan yang menetapkan pertanggungjawaban hukum pihak tertentu dalam pembayaran tersebut. (moe)
Editor : Indra ZakariaSumber : prokal.co