Absen Belum Tentu Bekerja, Pemkab Kukar Perkuat Pengawasan ASN Lewat PRAKTIS

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:59 WIB
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi (Elmo/Prokal.co)
Kepala BKPSDM Kukar Rendra Abadi (Elmo/Prokal.co)
PROKAL.CO, TENGGARONG – Kehadiran aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) tak cukup hanya dibuktikan dengan catatan presensi digital. Pegawai yang tercatat sudah absen, tetapi tidak menjalankan tugas di tempat kerja, nantinya dapat dievaluasi langsung oleh atasannya melalui pengembangan aplikasi Presensi ASN Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS).

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar Rendra Abadi mengatakan, pengembangan generasi terbaru PRAKTIS masih berlangsung. Penyempurnaan ini diarahkan untuk memperkuat pengawasan kedisiplinan sekaligus memastikan data kehadiran lebih relevan dengan pelaksanaan tugas pegawai.

“Sampai dengan hari ini masih kita melakukan pengembangan. Bagi pegawai yang absen saja tapi tidak masuk kerja, itu bisa dievaluasi langsung oleh atasannya,” ujar Rendra belum lama ini.

PRAKTIS merupakan aplikasi presensi digital yang digunakan ASN untuk mencatat kehadiran melalui telepon genggam. Sistem ini memanfaatkan teknologi pengenalan wajah atau face recognition untuk memverifikasi identitas pegawai, sekaligus membatasi lokasi presensi dalam radius maksimal 50 meter dari titik kerja yang telah ditentukan.

Sistem ini mulai diberlakukan penuh pada tanggal 1 Agustus 2026 lalu, guna menyatukan pencatatan kehadiran ASN di lingkungan Pemkab Kukar. Data presensi yang terekam secara elektronik menjadi salah satu bahan untuk memantau dan mengevaluasi kedisiplinan pegawai.

Namun, catatan presensi hanya menunjukkan kehadiran yang tercatat dalam sistem.
 Kesesuaian antara absensi dan pelaksanaan pekerjaan tetap memerlukan pengawasan atasan. Karena itu, pengembangan PRAKTIS diarahkan agar pegawai yang hanya memenuhi kewajiban presensi tanpa menjalankan tugas dapat dievaluasi.

Di luar pengawasan melalui aplikasi, BKPSDM Kukar juga melakukan pembinaan terhadap pegawai yang tidak masuk kerja selama dua hingga tiga hari. Langkah awalnya berupa teguran agar pegawai segera memberikan keterangan mengenai alasan ketidakhadiran.

"Saat ini penanganan yang dilakukan masih mengedepankan pembinaan. Pegawai yang telah mendapat teguran umumnya kembali masuk kerja seperti biasa," lanjutnya.

Meski demikian, pelanggaran disiplin ASN tetap dapat berujung pada sanksi sesuai tingkat pelanggaran dan ketentuan yang berlaku. Sanksi tersebut mencakup hukuman disiplin ringan, sedang, hingga pemberhentian.

“Terkait sanksi, ada sanksi ringan, sedang, bahkan hingga pemberhentian, sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Rendra menyatakan, hingga saat ini belum ada pemberhentian pegawai dalam penanganan kasus ketidakhadiran yang disampaikannya. BKPSDM masih mengutamakan teguran sebagai langkah pembinaan agar pegawai kembali menjalankan kewajiban dan tanggung jawabnya.

Pengembangan PRAKTIS generasi terbaru diharapkan memperkuat pengawasan tersebut, terutama dalam membedakan pegawai yang benar-benar menjalankan tugas dengan pegawai yang hanya tercatat hadir dalam sistem presensi. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara