Program Etam Sejahtera, Rp10 Miliar untuk Perlindungan 48 Ribu Pekerja Rentan Kukar

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Minggu, 1 November 2026 | 19:23 WIB
Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza (Elmo/Prokal.co)
Kepala Distransnaker Kukar Dendy Irwan Fahriza (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Sebanyak 48 ribu pekerja rentan menjadi sasaran perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui Program Etam Sejahtera di Kutai Kartanegara (Kukar). Pemerintah kabupaten menyiapkan anggaran sekitar Rp10 miliar pada 2026 untuk membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja yang memenuhi kriteria penerima.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar Dendy Irwan Fahriza mengatakan, program tersebut telah berjalan dan pembayaran iuran untuk enam bulan pertama tahun ini sudah dilaksanakan secara bertahap.

Pada triwulan pertama, pembayaran dilakukan untuk sekitar 31 ribu pekerja. Kemudian pada triwulan kedua, pembayaran tercatat sekitar 21 ribu pekerja.

“Targetnya 48 ribu. Secara data yang bisa dibayarkan pada triwulan pertama kurang lebih 31 ribu, kemudian pada triwulan kedua 21 ribu,” kata Dendy.

Dia menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi sasaran program merupakan pekerja dengan penghasilan di bawah upah minimum kabupaten (UMK) dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK), serta tidak berstatus sebagai pekerja tetap.

Penentuan penerima juga mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN), khususnya kelompok desil 1 sampai 4. Data potensi penerima tersebut kemudian dipadankan dengan data di Dinas Sosial sebelum menjadi dasar pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

“Dari data potensi kita padankan di Dinas Sosial. Kemudian dari Dinas Sosial keluar data hasil pemadanan, itulah yang menjadi dasar kita membayarkan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan,” jelasnya.

Anggaran sekitar Rp10 miliar disiapkan untuk memenuhi target perlindungan 48 ribu pekerja pada 2026. Program ini merupakan bagian dari Program Dedikasi Etam Sejahtera dalam Kukar Idaman Terbaik yang diusung Bupati Aulia Rahman Basri bersama Wakil Bupati Rendi Solihin.

Dendy menyebut, perlindungan bagi pekerja rentan akan tetap dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun, terdapat perubahan perangkat daerah yang menangani program tersebut.

Mulai 2027, pengelolaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan akan beralih dari Distransnaker ke Dinas Sosial. Perubahan itu dilakukan sebagai penyesuaian terhadap regulasi penganggaran, termasuk Permendagri 90 dan ketentuan terkait nomenklatur urusan pemerintahan.

“Ini tahun terakhir Distransnaker melaksanakan jaminan bagi tenaga kerja rentan. Tahun depan sudah di Dinas Sosial dan anggarannya pun sudah berpindah Rp10 miliar ke Dinas Sosial,” tutup Dendy. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara