Pusat Buka Peluang Bantu Infrastruktur Penataan Bantaran Sungai Tenggarong

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Jumat, 6 November 2026 | 15:53 WIB
Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah melakukan peninjauan di permukiman tepi Sungai Tenggarong bersama Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan jajaran (Elmo/Prokal.co)
Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah melakukan peninjauan di permukiman tepi Sungai Tenggarong bersama Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dan jajaran (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Penataan permukiman kumuh di bantaran Sungai Tenggarong, khususnya kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan, mendapat dukungan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI. Pemerintah pusat membuka peluang membantu pembangunan infrastruktur untuk memperbaiki kawasan padat penduduk tersebut menjadi lingkungan yang lebih sehat dan layak.

Dukungan itu disampaikan Wakil Menteri PKP RI Fahri Hamzah saat meninjau sejumlah lokasi di Kutai Kartanegara (Kukar), Jumat (6/11/2026). Kunjungan tersebut menindaklanjuti audiensi Bupati Kukar Aulia Rahman Basri ke Kementerian PKP di Jakarta beberapa waktu lalu.

Fahri mengatakan, penataan kawasan bantaran sungai diperlukan untuk mengatasi permukiman yang terlalu padat, tidak sehat, serta memiliki persoalan sanitasi dan pengelolaan sampah. Pemerintah pusat juga telah menerima konsep dan gambaran anggaran yang disiapkan pemerintah daerah.

“Untuk infrastruktur, artinya prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU), memang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Pemerintah daerah nantinya bertanggung jawab terhadap beberapa persiapan teknis kawasan,” kata Fahri.

Dia berharap Tenggarong dapat menjadi salah satu kawasan percontohan restorasi permukiman di Kalimantan. Penataan tidak hanya diarahkan untuk menyediakan hunian yang lebih layak, tetapi juga membentuk ruang publik yang dapat menampung berbagai aktivitas masyarakat, termasuk ekonomi kreatif dan kebutuhan generasi muda.

"Bangunan dari masa lalu yang sudah terlalu padat, tidak sehat, sanitasinya mulai rusak, dan pengelolaan sampahnya tidak ada, ini menjadi objek penataan secara umum," jelasnya.

Fahri menyebut proposal penataan yang disiapkan pemerintah daerah relatif siap untuk diajukan. Dia juga membuka peluang agar kebutuhan anggaran infrastruktur dapat diusulkan melalui anggaran perubahan, meski pelaksanaan tahun anggaran telah berjalan sejak Januari.

Dalam kesempatan ini, Fahri mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk mengakomodasi kawasan-kawasan padat dan terkadang menjadi tidak sehat. Yang dari datanya sekitar 400 hektare, bisa disiapkan untuk berbagai keperluan selain perumahan. 

"Kita ingin menghilangkan kawasan-kawasan yang menumpuk, terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai mengalami polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga generasi masa depan tumbuh di kawasan yang lebih baik dari waktu ke waktu," ucapnya.

Hal ini juga sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto di seluruh daerah akan adanya gerakan Indonesia Asri. Yakni aman, sehat, resik, dan indah. Lingkungan yang aman, sehat bagi penghuninya, resik atau bersih, serta indah dipandang.

"Saya kira Tenggarong bisa menjadi percontohan dan menjadi salah satu kawasan yang paling cepat kita restorasi. Sehingga di Pulau Kalimantan, yang terkenal dengan tambang tetapi juga terkenal dengan wisata karena alamnya kita mulai tata dengan indah," tutupnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan Mayjen Panjaitan menyasar 150 rumah yang akan direlokasi. Pemkab Kukar telah menyiapkan beberapa alternatif lokasi hunian baru, di antaranya Mangkurawang dan Jongkang.

Aulia menegaskan, proses relokasi harus dilakukan dengan memperhatikan hak warga yang selama ini bermukim di bantaran sungai. Pemkab Kukar juga berupaya memastikan warga tetap memiliki penghasilan dan memperoleh tempat tinggal yang lebih layak.

“Kita berusaha sehumanis mungkin melakukan proses penataan ini sehingga tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.

Menurut Aulia, pengalaman penataan kawasan di pinggiran Sungai Mahakam menjadi pelajaran penting. Relokasi sebelumnya tidak sepenuhnya membuat warga bertahan di rumah yang disediakan karena kebutuhan penghidupan mereka belum tentu sesuai dengan lokasi baru.

Karena itu, penataan kali ini tidak hanya menyangkut pemindahan rumah. Pemkab Kukar juga menyiapkan skema relokasi, pengaturan anggaran, serta koordinasi dengan berbagai pihak yang memiliki kewenangan, termasuk Balai Wilayah Sungai (BWS) terkait pengerukan sungai.

Aulia menilai, penataan bantaran Sungai Tenggarong harus disertai pembenahan kawasan setelah warga direlokasi. Jika tidak, masyarakat berpotensi menganggap pemindahan hanya bertujuan menggeser permukiman, bukan memperbaiki lingkungan.

“Kita akan berusaha mempertahankan apa yang menjadi penghasilan atau pendapatan teman-teman,” tegasnya.

Pemkab Kukar berharap penataan tersebut dapat membuka ruang bagi pengerukan Sungai Tenggarong sekaligus membantu pengendalian banjir. Untuk hunian relokasi, Aulia menyebut model yang disiapkan berupa rumah tapak dengan kemungkinan tipe 36.

Pemerintah daerah juga memastikan proses penataan tetap mempertimbangkan legalitas dan hak warga yang dapat dipertanggungjawabkan, agar relokasi tidak menghilangkan hak atas tempat tinggal maupun usaha masyarakat. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
fahri hamzah