APBD 2027 Diprediksi Menyusut, Bupati Kukar Ubah Strategi Pembiayaan Pembangunan

Elmo Satria Nugraha • Dipublikasikan Minggu, 8 November 2026 | 18:46 WIB
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)
Bupati Kukar Aulia Rahman Basri (Elmo/Prokal.co)

PROKAL.CO, TENGGARONG – Kemampuan fiskal Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan menyusut pada 2027. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang diproyeksikan berada di kisaran Rp5,9 triliun hingga Rp6,1 triliun membuat pemerintah kabupaten harus mengubah strategi pengelolaan belanja.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, penurunan tersebut jauh dari asumsi anggaran ketika visi pembangunan daerah disusun. Pada 2023, APBD Kukar berada di kisaran Rp11 triliun, kemudian mencapai Rp14 triliun pada 2024 dan Rp12,5 triliun pada 2025.

Namun, kemampuan anggaran terus mengalami kontraksi. APBD 2026 berada di angka Rp7,9 triliun, sedangkan tahun depan diperkirakan kembali turun hingga sekitar Rp6 triliun.

“Sekarang persoalannya berbeda. Bagaimana kita bisa mencari pendapatan sebanyak-banyaknya dan bagaimana mengoptimalkan belanja yang tersedia. Itulah yang menjadi isu kita hari ini,” ujarnya, Jumat (6/11/2026) kemarin.

Salah satu strategi yang ditempuh Pemkab Kukar adalah merasionalisasi belanja operasional. Aulia mengapresiasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dipimpin Sekretaris Kabupaten Kukar Sunggono karena mampu menekan komponen belanja tersebut.

Pada 2023 hingga 2025, belanja operasional berada di kisaran Rp1,1 triliun. Sementara pada 2026, angkanya hanya sekitar Rp400 miliar. Pengurangan tersebut mencapai sekitar Rp700 miliar.

Aulia menjelaskan, pengelolaan anggaran kini harus mempertimbangkan kebutuhan minimum fiskal daerah. Komponen itu mencakup fixed cost atau biaya tetap, seperti belanja pegawai, serta dynamic cost berupa kebutuhan operasional pemerintahan.

Belanja pegawai Kukar saat ini mencapai sekitar Rp2,4 triliun untuk membiayai sekitar 18 ribu aparatur sipil negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Kebutuhan tersebut relatif tetap meskipun kemampuan APBD mengalami penurunan.

Di sisi lain, belanja operasional seperti listrik, air, perjalanan dinas, makan dan minum, serta kebutuhan organisasi pemerintahan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

“Belanja operasional dan belanja pegawai ini kita sebut sebagai kebutuhan minimum fiskal Pemerintah Kabupaten Kukar. Yakni kebutuhan minimum yang harus dipenuhi daerah agar organisasi pemerintahan dapat berjalan,” jelasnya.

Setelah kebutuhan minimum tersebut terpenuhi, pemerintah baru dapat menentukan ruang belanja untuk berbagai program pembangunan lainnya. Kondisi ini berbeda dengan periode sebelumnya ketika kemampuan anggaran relatif besar.

Aulia menyebut, tantangan pemerintah saat ini bukan sekadar menjalankan program, tetapi juga mencari sumber pendapatan dan mengoptimalkan belanja yang tersedia.

Selain penyesuaian fiskal, Pemkab Kukar juga menyoroti perlunya memperbaiki komunikasi publik mengenai kondisi keuangan daerah. Menurut Aulia, masyarakat belum sepenuhnya memahami penurunan kemampuan pembiayaan pemerintah.

Kondisi tersebut turut menjadi bahan evaluasi terhadap tingkat kepuasan masyarakat atas pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, perlu mengkaji penyebab ketidakpuasan tanpa menjadikannya sebagai upaya mencari pihak yang salah.

Salah satu persoalan yang ditemukan adalah kesenjangan informasi. Masyarakat masih memiliki persepsi bahwa Kukar selalu memiliki anggaran besar, sementara kemampuan pembiayaan daerah saat ini mengalami kontraksi.

“Bukan berarti kita ingin mengeluh, tetapi kita ingin memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai kondisi yang sedang terjadi. Kami harus mengakui bahwa menyampaikan kondisi tersebut juga harus menjadi bagian dari tugas Pemerintah Kabupaten Kukar,” katanya.

Aulia juga menyoroti persepsi pembangunan yang masih identik dengan proyek fisik baru, seperti jalan, jembatan, dan bangunan. Padahal, Kukar memiliki jaringan jalan dan aset bangunan yang luas sehingga membutuhkan biaya pemeliharaan.

Salah satu kebutuhan mendesak adalah penanganan titik-titik longsor. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, kebutuhan anggaran untuk penanganan tersebut mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Pekerjaan itu dinilai penting untuk menjaga infrastruktur yang sudah ada agar tidak mengalami kerusakan lebih parah. Sebab, penanganan longsor yang tidak segera dilakukan berpotensi menyebabkan jalan patah atau semakin rusak.

“Bagi masyarakat, penanganan longsor mungkin bukan pembangunan karena tidak menghasilkan jalan baru. Padahal, pekerjaan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga infrastruktur yang sudah ada,” pungkasnya. (adv/moe)

Editor : Indra Zakaria
Sumber : prokal.co
kutai kartanegara