Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Dilepasliarkan di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat Kutim

Muhamad Yamin • Jumat, 26 Juni 2026 | 23:59 WIB
Orangutan yang dilepasliarkan.
Orangutan yang dilepasliarkan.

PROKAL.CO, SAMARINDA - Tiga orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus) bernama Bagus, Eboni, dan Ruby resmi kembali ke habitat alaminya setelah menjalani proses rehabilitasi selama bertahun-tahun. Ketiganya dilepasliarkan di kawasan Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat, Kecamatan Busang, Kabupaten Kutai Timur, Kalimantan Timur, Selasa (23/6/2026).

Pelepasliaran dilakukan oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Timur bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kelinjau dan Centre for Orangutan Protection (COP). Kawasan tersebut dipilih karena dinilai memiliki kondisi hutan yang masih baik, aman, serta menyediakan sumber pakan alami yang melimpah bagi orangutan.

Kepala BKSDA Kalimantan Timur M. Ari Wibawanto mengatakan pelepasliaran ini menjadi bagian dari komitmen Kementerian Kehutanan dalam menjaga kelestarian orangutan Kalimantan melalui upaya konservasi yang berkelanjutan. "Ini merupakan wujud nyata komitmen Kementerian Kehutanan dalam konservasi orangutan Kalimantan. Pelepasliaran ini juga menjadi hasil kolaborasi antara BKSDA Kalimantan Timur, BP2SDM Wilayah V Samarinda, Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Timur melalui KPHP Kelinjau, COP, dan dukungan masyarakat sekitar kawasan hutan," ujarnya.

Menurut Ari, ketiga orangutan tersebut merupakan satwa eks-peliharaan masyarakat yang sebelumnya kehilangan naluri hidup di alam liar akibat terlalu lama berinteraksi dengan manusia. "Ketika dievakuasi mereka sudah tidak tahu cara memanjat, mencari makan sendiri, maupun membuat sarang. Karena itu mereka harus melalui rehabilitasi selama dua hingga enam tahun hingga akhirnya dinyatakan siap kembali ke habitat alami," katanya.

Pelepasliaran orangutan di Kutim.
Pelepasliaran orangutan di Kutim.

Selama menjalani rehabilitasi di pusat rehabilitasi Borneo Orangutan Rescue Alliance (BORA) di Berau, Bagus, Eboni, dan Ruby mengikuti berbagai tahapan mulai dari pemeriksaan kesehatan, sekolah hutan untuk melatih kemampuan bertahan hidup, hingga menjalani adaptasi selama empat bulan di pulau pra-pelepasliaran. Dari hasil pemantauan tim rehabilitasi, ketiganya telah mampu hidup mandiri, mencari pakan alami, membuat sarang, dan menunjukkan perilaku liar sebagaimana orangutan di habitat aslinya sehingga dinyatakan layak dilepasliarkan.

Ari menambahkan, pelepasliaran ini juga menjadi bagian dari rangkaian menyambut Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) 2026 yang diperingati setiap 10 Agustus. Manager Pusat Rehabilitasi Orangutan COP, Widi Nursanti, menjelaskan pelepasliaran dilakukan dengan strategi khusus agar setiap individu memiliki ruang adaptasi sendiri dan mengurangi potensi persaingan wilayah pada masa awal hidup di alam.

Proses pelepasan dilakukan secara bergantian dengan urutan dimulai dari Eboni, kemudian Bagus, dan terakhir Ruby. "Eboni dan Ruby dilepas di daratan yang sama, tetapi jarak antartitik pelepasannya sekitar satu kilometer. Sementara Bagus dilepas di daratan yang berbeda, berada di seberang sungai dengan jarak sekitar 500 meter dari titik pelepasan lainnya," jelas Widi.

Seluruh lokasi pelepasliaran berada di sekitar kawasan Sungai Hagar yang merupakan anak Sungai Menyuq di dalam bentang alam Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat. Menurut Widi, strategi tersebut diterapkan agar masing-masing orangutan memiliki kesempatan beradaptasi dengan lingkungan barunya tanpa harus langsung berkompetisi memperebutkan wilayah jelajah.

Pelepasliaran orangutan di Kutim.
Pelepasliaran orangutan di Kutim.

Ketiga orangutan memiliki riwayat penyelamatan yang berbeda. Bagus dievakuasi BKSDA Kalimantan Timur dari Desa Merabu, Kabupaten Berau pada September 2020. Eboni diselamatkan dari Desa Long Beliu, Kabupaten Berau pada April 2022. Sementara Ruby menjadi individu terakhir yang diselamatkan dari Desa Persiapan Sekurau Atas, Kabupaten Kutai Timur pada April 2024.

Seluruhnya merupakan korban pemeliharaan ilegal oleh masyarakat sebelum akhirnya diserahkan untuk menjalani rehabilitasi.

Dengan pelepasliaran ini, total sudah 18 orangutan hasil rehabilitasi BORA yang dikembalikan ke alam liar di Hutan Lindung Gunung Batu Mesangat dalam kurun empat tahun terakhir.  Meski telah dilepasliarkan, proses pendampingan belum berakhir. Tim monitoring COP akan melakukan pemantauan intensif selama tiga bulan ke depan untuk memastikan Bagus, Eboni, dan Ruby mampu bertahan hidup serta beradaptasi sepenuhnya dengan habitat barunya. (*)

Editor : Indra Zakaria
#orangutan