Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Polri Deteksi Potensi Gangguan

izak-Indra Zakaria • Rabu, 2 Februari 2022 - 19:57 WIB
TINJAU: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi IKN Nusantara beberapa hari lalu.
TINJAU: Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) bersama Gubernur Kaltim Isran Noor meninjau lokasi IKN Nusantara beberapa hari lalu.

KETUA Komisi II Ahmad Doli Kurnia mengatakan, dalam UU IKN yang disahkan tidak diatur persyaratan menjadi kepala Otorita IKN. Kriteria calon diserahkan kepada presiden. “Presiden mempunyai kewenangan untuk memilih,” terang dia.

Pasal 9 Ayat 1 UU IKN hanya menyebutkan bahwa Otorita IKN Nusantara dipimpin kepala otorita dan akan dibantu wakil kepala otorita yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh presiden setelah berkonsultasi dengan DPR.

Selanjutnya, pasal 10 ayat 1 menyatakan, kepala dan wakil kepala otorita menjabat selama lima tahun, setelah itu bisa ditunjuk dan diangkat lagi dalam masa jabatan yang sama.

Di bagian lain, Sabtu (29/1), Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengunjungi lokasi IKN Nusantara. Kapolri memastikan bahwa pihaknya akan mengawal proses pembangunan.

Dalam kunjungannya bersama pejabat utama Mabes Polri, FKPD Kaltim, dan kementerian terkait, kapolri juga mendeteksi kemungkinan adanya gangguan selama pembangunan berlangsung nanti.

“Segala bentuk gangguan dan permasalahan itu jangan sampai mengganggu pembangunan,” tegasnya. (lum/idr/c7/fal/jpg/kri/k16)

Editor : izak-Indra Zakaria
#ibu kota negara