Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Divonis 20 Tahun Terkait Korupsi PT ASABRI, Adam Rachmat Damiri Tak Terima

izak-Indra Zakaria • Selasa, 1 Februari 2022 - 22:41 WIB
-
-

JAKARTA-Mayor Jenderal TNI (Purn) Adam Rachmat Damiri dijatuhi vonis 20 tahun penjara, denda Rp800 miliar dan membayar uang pengganti sebesar Rp17,9 miliar, dalam kasus korupsi PT ASABRI. Putusan tersebut lebih berat 10 tahun dari tuntutan jaksa, yang menuntut terdakwa dengan tuntutan 10 tahun penjara.

Menanggapi putusan ini, perwakilan keluarga Adam Rachmat Damiri, Linda Susanti, menyatakan keberatan. Mereka menilai, majelis hakim, mengabaikan sejumlah fakta dalam persidangan.

Fakta fakta tersebut antara lain, laporan pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka Perhitungan Keuangan Negara Atas Pengelolaan Keuangan dan Dana oleh PT ASABRI (Persero) Periode tahun 2012 – 2019 Nomor : 07/LPH/XXI/05/2021 tanggal 17 Mei 2021, yang menyatakan tidak ada kerugian negara dari saham CNKO, LCGP, SIAP dan MTN PRIMA JARINGAN.

“Laporan Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI tidak memperhitungkan yang masih bernilai dalam bentuk saham dan reksadana, sehingga kerugian Negara tidak memenuhi unsur   nyata dan pasti, Pasal 1 angka 22 Perbendaharaan Negara, oleh karenanya hitungan tersebut tidak bisa dijadikan dasar adanya kerugian Negara untuk menghukum terdakwa Adam Rachmat Damiri,” kata Linda lewat keterangan tertulisnya.

Fakta lain, masih menurut Linda, berdasarkan keterangan saksi, Indah Kusumawati, penempatan saham-saham milik PT ASABRI di RD MAN terjadi pada tahun 2017 pada saat Adam Rachmat Damiri, sudah tidak menjabat sebagai Direktur Utama PT ASABRI.

Keterangan ahli, Hasby Ashiqi, juga menjelaskan bahwa tidak ditemukan penyimpangan dalam kerugian nNegara di masa jabatan Adam Rachmat Damiri.

“Berdasarkan keterangan beberapa saksi yang diajukan di pengadilan, tak satupun keterangan saksi menyatakan bahwa Adam Rachmat Damiri terlibat dalam korupsi investasi saham dan reksadana,” imbuh Linda.

Linda meneruskan, Adam Rachmat Damiri, sebagai Direktur Utama PT ASABRI telah mendelegasikan kewenangannya kepada direktur investasi dan keuangan untuk mengelola keuangan PT ASABRI, sesuai Surat Keputusan Direksi Tahun 2011 Nomor Kep/161-AS/XI/2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja PT ASABRI.

“Berdasarkan surat keputusan tersebut di atas, maka segala resiko dan tanggungjawab masalah keuangan menjadi tanggungjawab direktur investasi dan keuangan. Artinya, jika masalah keuangan menjadi perkara pidana, maka pelaku utamanya adalah direktur investasi dan keuangan,” tambah Linda.

Fakta-fakta tersebut, dilanjutkan Linda, terekam di persidangan dan dituangkan dalam pledoi kuasa hukum Adam Rachmat Damiri. Namun fakta-fakta tersebut rupanya tidak dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim dalam memutus perkara.

Ia juga heran dengan keputusan majelis hakim, di mana seorang yang dianggap penyerta dalam tindak pidana dihukum lebih berat dari pelaku utama, yakni direktur utama, yang divonis 15 tahun penjara.

Selain dinilai mengabaikan fakta-fakta tersebut, Linda, juga menilai, hukuman pemberat pidana 20 tahun penjara tidak mempertimbangkan tentang pengabdian (jasa), umur dan kesehatan Adam Rachmat Damiri. 

“Atas nama keluarga besar Adam Rachmat Damiri, kami akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Selatan itu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku untuk mendapatkan kepastian hukum sesuai dengan harapan Adam Rachmat Damiri dan keluarga,” ujar dia.

Keluarga juga meminta kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk mekukan pengawasan terhadap proses hukum selanjutnya. (HUL)

Editor : izak-Indra Zakaria