Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Bea Cukai Pastikan Peti Jenazah Tidak Dikenai Bea Masuk

Faroq Zamzami • Senin, 13 Mei 2024 - 17:04 WIB
Ilustrasi peti jenazah
Ilustrasi peti jenazah

JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) angkat bicara terkait polemik pengiriman peti jenazah yang disebut dikenai bea masuk. Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Encep Dudi Ginanjar memastikan, pengiriman peti jenazah dan jenazah dari luar negeri tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor.

Encep merespons sebuah cuitan di media sosial X mengenai importasi peti jenazah yang dialami teman seorang pengguna media sosial tersebut. Disebutkan, si teman dipungut bea masuk sebesar 30 persen karena dianggap barang mewah.

Encep mengutip Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk atas Impor Peti atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.

Di aturan itu disebutkan bahwa peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah adalah peti atau kemasan dengan tidak memandang jenis atau komposisi, yang digunakan untuk menyimpan jenazah atau abu jenazah bagi keperluan pengangkutan ke dalam daerah pabean Indonesia, diberi pembebasan bea masuk.

’’Serta diberikan pengiriman rush handling atau pelayanan segera terhadap importasi peti jenazah dan jenazah,’’ imbuh Encep.

Rush handling atau pelayanan segera adalah pelayanan kepabeanan yang diberikan atas barang impor tertentu yang karena karakteristiknya memerlukan pelayanan segera untuk dikeluarkan dari kawasan pabean. Salah satunya, jenazah.

Encep mengatakan bahwa saat ini bea cukai sudah menghubungi yang bersangkutan untuk menyertakan bukti tagihan apabila memang terdapat tagihan bea masuk. Namun, hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum merespons.

’’Apabila terdapat tagihan saat penanganan peti jenazah, ada baiknya importir memastikan lagi detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman jenazah,’’ jelas Encep. (jpg/far)

Editor : Faroq Zamzami
#peti jenazah #bea masuk #beacukai