JAKARTA – Indonesia mengambil langkah besar dalam upaya perlindungan satwa dengan memberlakukan larangan aktivitas menunggang gajah di seluruh penjuru negeri. Kebijakan ini disambut sebagai salah satu kabar paling menggembirakan bagi para aktivis kesejahteraan hewan dan pelestarian alam tahun ini.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kehutanan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KDSAE), resmi melarang seluruh atraksi gajah tunggang di lembaga konservasi dan fasilitas wisata satwa nasional. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2025 yang mulai berlaku sejak 18 Desember 2025.
Larangan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan satwa (animal welfare) serta untuk mendorong praktik pariwisata satwa yang lebih etis dan berkelanjutan. Aturan tersebut berlaku di seluruh pusat konservasi yang memelihara gajah di Indonesia.
Keputusan ini diambil menyusul meningkatnya kesadaran publik mengenai dampak negatif praktik penunggangan terhadap kesehatan fisik dan psikologis gajah. Sebagai salah satu negara dengan populasi gajah yang signifikan, langkah tegas pemerintah Indonesia ini dianggap sebagai preseden positif bagi pariwisata berkelanjutan yang lebih ramah terhadap satwa liar.
Dengan adanya larangan ini, sektor pariwisata diharapkan beralih ke model edukasi dan pengamatan satwa yang lebih etis, di mana gajah dapat hidup lebih sejahtera tanpa beban pekerjaan fisik yang mengeksploitasi mereka. (*)
Editor : Indra Zakaria