Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Bola Daerah Kriminal Bisnis Nasional Lifestyle

Pernyataan Sikap PP IJTI, Perjanjian Perdagangan RI-AS Ancam Eksistensi Pers Indonesia

Redaksi • 2026-03-12 12:07:46

ilustrasi pers
ilustrasi pers






PROKAL.CO, JAKARTA – Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mencermati dengan seksama naskah Perjanjian Perdagangan antara Republik Indonesia (RI) dan Amerika Serikat (AS), khususnya pada Section 3: Digital Trade and Technology.

IJTI menilai kesepakatan ini merupakan langkah mundur yang tidak seimbang dan berpotensi menjadi "lonceng kematian" bagi ekosistem media massa di tanah air.

Pasal-pasal dalam perjanjian tersebut secara sistematis melucuti instrumen perlindungan negara terhadap industri media domestik dan justru memberikan karpet merah bagi dominasi platform
global (Big Tech).

Atas dasar tersebut, PP IJTI mengeluarkan pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua Umum Herik Kurniawan dan Sekretaris Jenderal Usmar Almarwan. IJTI menyatakan sikap sebagai berikut:

1. Imperialisme Digital dan Pelemahan Pers Nasional

Perjanjian ini mencerminkan kegagalan pemerintah dalam memahami anatomi industri media modern. Dengan membatasi ruang gerak regulasi domestik, pemerintah secara tidak langsung membiarkan pers nasional menjadi objek eksploitasi imperialisme digital platform global. Ini adalah ancaman nyata bagi keberlanjutan jurnalisme berkualitas di Indonesia.

2. Imunitas Ekonomi Big Tech

Pasal 3.1 dan 3.5 yang melarang pajak layanan digital dan bea masuk transmisi elektronik menciptakan ketimpangan struktural. Pada saat media nasional patuh pada aturan pajak dan regulasi konten lokal yang ketat, platform global justru diberikan imunitas ekonomi. Hal ini menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat (unfair competition).

3. Ancaman terhadap Kedaulatan Data dan Algoritma

Larangan bagi pemerintah untuk menuntut akses pada kode sumber (source code) dan algoritma (Pasal 3.4) adalah bentuk penyerahan kedaulatan informasi. Tanpa transparansi algoritma, media nasional akan terus menjadi tawanan "kotak hitam" platform global yang seringkali meminggirkan konten berita kredibel demi kepentingan trafik dan konten viral yang dangkal.

4. Lumpuhnya Regulasi Publisher Rights

Perjanjian ini secara substansial berpotensi memandulkan regulasi yang telah susah payah dibangun, termasuk semangat Publisher Rights (Perpres Nomor 32 Tahun 2024). Jika instrumen perlindungan ini dibatasi oleh perjanjian internasional, maka kemandirian ekonomi media dan kedaulatan konten
nasional akan runtuh, mengakibatkan media nasional kehilangan sumber pendapatan utama di ruang digital.

Mengingat dampak destruktif yang dihasilkan, IJTI mendesak Presiden RI Prabowo Subianto
untuk:

1. Melakukan Reviu Total dan Moratorium Ratifikasi

Segera mengkaji ulang pasal-pasal dalam Section 3 Perjanjian Perdagangan RI-AS yang berpotensi membunuh ekosistem pers nasional. Pemerintah tidak boleh mengorbankan pilar keempat
demokrasi demi kepentingan perdagangan jangka pendek.

2. Menjamin "Level Playing Field"

Memastikan bahwa setiap perjanjian internasional tetap memberikan ruang bagi pemerintah untuk menerapkan regulasi afirmatif (pajak digital, transparansi algoritma, dan pembagian pendapatan yang adil) demi melindungi media lokal dari praktik monopoli platform global.

Baca Juga: Konsumen Berburu Motor Yamaha di Momen Ramadhan, Berkesempatan Jadi Miliarder!

3. Memperkuat Kedaulatan Informasi

Menempatkan keberlanjutan media nasional sebagai kepentingan nasional yang vital (essential national interests). Pemerintah harus menjamin bahwa arus informasi digital di Indonesia tidak dikendalikan sepenuhnya oleh entitas asing yang tidak memiliki tanggung jawab sosial terhadap publik Indonesia.

4. Melibatkan Komunitas Pers

Mengajak Dewan Pers, organisasi profesi jurnalis, dan asosiasi perusahaan media dalam setiap perundingan internasional yang berdampak pada lanskap media digital nasional. Pers yang sehat adalah syarat mutlak bagi demokrasi yang kuat. Jangan biarkan pers nasional runtuh di bawah kaki raksasa teknologi global demi sebuah perjanjian yang tidak adil. (*)

Editor : Faroq Zamzami
#media massa #indonesia #dewan pers #ijti #amerika serikat