Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Badai Belum Berlalu, Gelombang PHK Nasional Diprediksi Masih Menghantui hingga Akhir 2026

Redaksi Prokal • Minggu, 3 Mei 2026 | 08:47 WIB
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh Indonesia belum benar-benar berhenti sejak pandemi covid-19 mengguncang perekonomian pada 2020. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).
Ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap buruh Indonesia belum benar-benar berhenti sejak pandemi covid-19 mengguncang perekonomian pada 2020. Ilustrasi. (ANTARA FOTO/NOVRIAN ARBI).

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia kembali menunjukkan tren peningkatan yang mengkhawatirkan sepanjang tahun 2025 dan diprediksi akan terus berlanjut hingga penghujung tahun 2026. Fenomena ini dipicu oleh kombinasi tekanan ekonomi global serta lonjakan biaya produksi yang kian mencekik sektor industri dalam negeri. Data terbaru dari Kementerian Ketenagakerjaan mencatat sebanyak 88.519 pekerja kehilangan mata pencaharian sepanjang tahun 2025, angka yang melonjak cukup signifikan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.

Sektor manufaktur dan industri berbasis ekspor menjadi area yang paling terdampak akibat sensitivitasnya terhadap fluktuasi permintaan pasar internasional. Melemahnya daya beli global memaksa banyak perusahaan untuk mengambil langkah darurat dengan menahan ekspansi bisnis. “Kenaikan biaya operasional dan melemahnya pasar global memaksa kami menurunkan kapasitas produksi untuk menjaga stabilitas keuangan,” ungkap salah satu perwakilan pelaku usaha dalam sebuah diskusi industri. Dalam kondisi terjepit ini, efisiensi tenaga kerja sering kali menjadi opsi tercepat untuk menekan beban operasional yang membengkak.

Ketidakpastian ini diperparah dengan peringatan dari organisasi buruh mengenai potensi risiko di masa depan. “Potensi gelombang PHK masih terbuka lebar pada 2026 karena pelaku usaha jauh lebih berhati-hati dalam mempertahankan jumlah pekerja di tengah ketidakpastian global,” tegas perwakilan serikat pekerja saat menyoroti kondisi pasar kerja saat ini. Pola pengurangan tenaga kerja ini seolah menjadi residu yang terus berulang sejak pandemi Covid-19 tahun 2020, di mana korporasi cenderung lebih defensif dalam manajemen sumber daya manusia.

Kawasan industri yang bergantung pada ekspor kini berada dalam posisi rentan seiring gangguan rantai pasok dan penurunan permintaan luar negeri. Selain faktor ekonomi, perubahan regulasi turut mewarnai dinamika ini. Penerapan Undang-Undang Cipta Kerja dinilai memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, namun di sisi lain menciptakan kekhawatiran bagi kaum buruh. “Mekanisme alih daya dan kontrak jangka pendek membuat proses penyesuaian tenaga kerja jauh lebih cepat, namun akibatnya kepastian kerja bagi kami terus menurun,” keluh seorang pekerja yang terdampak efisiensi. Hingga awal 2026, tekanan ini belum menunjukkan tanda-tanda mereda, meninggalkan ancaman nyata bagi jutaan pekerja di tengah ekonomi yang belum stabil.(*)

Editor : Indra Zakaria
#phk