PROKAL.CO – Isu mengenai ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi ribuan guru honorer pada tahun 2027 akhirnya mendapat kejelasan. Pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa tidak akan ada pemberhentian secara sepihak meski status tenaga honorer akan dihapuskan.
Langkah ini diambil untuk meredam kegelisahan para guru non-ASN di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Tengah, yang sempat khawatir akan kehilangan mata pencaharian seiring dengan kebijakan penataan tenaga kerja di lingkungan instansi pemerintah.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa yang akan berakhir pada tahun 2026 adalah "status" kepegawaian non-ASN, bukan aktivitas pengabdian mereka di sekolah. Pemerintah saat ini tengah merumuskan mekanisme transisi agar para pendidik ini tetap bisa bekerja.
"Meskipun dinyatakan non-ASN itu berakhir tahun 2026, Ibu Menpan menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan seperti apa," ujar Nunuk dalam konferensi pers di Kantor Kemendikdasmen, Senin (11/5/2026).
Menurutnya, keberadaan guru non-ASN masih sangat krusial bagi dunia pendidikan Indonesia. "Yang tidak diperbolehkan adalah status non-ASN, bukan gurunya berhenti mengajar. Kita terus melakukan negosiasi agar para guru masih bisa bekerja," tambahnya. Salah satu alasan kuat mengapa pemerintah tidak melakukan PHK massal adalah besarnya angka kekurangan tenaga pendidik secara nasional. Berdasarkan data Kemendikdasmen, Indonesia saat ini masih membutuhkan sekitar 498 ribu formasi guru.
Kondisi ini diperparah dengan tingginya angka pensiun yang mencapai 60 ribu hingga 70 ribu guru setiap tahunnya. Dengan fakta tersebut, tenaga guru non-ASN justru menjadi tulang punggung yang mengisi kekosongan di ruang-ruang kelas, terutama di daerah.
Sebagai bentuk perlindungan, Kemendikdasmen telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2026. SE ini menjadi pedoman bagi pemerintah daerah (Pemda) agar tetap mempekerjakan guru non-ASN selama masa transisi berlangsung dan proses seleksi nasional disiapkan.
"Ini adalah bentuk perhatian dan kepedulian kami. Jika tidak ada Surat Edaran ini, kita khawatir pemerintah daerah tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk tetap mempekerjakan mereka," kata Nunuk. Menutup keterangannya, Nunuk meminta para guru honorer di seluruh Indonesia untuk tetap fokus menjalankan tugas mulia mendidik siswa dan tidak terganggu oleh isu-isu yang simpang siur. Pemerintah berjanji akan segera mengumumkan pola rekrutmen dan seleksi baru yang sedang dibahas bersama Kementerian PANRB.
"Intinya, guru-guru tetap bertugas saja sebagaimana mestinya sambil penataan terus dilakukan," pungkasnya. (*)
Editor : Indra Zakaria