PROKAL.CO, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia (Kemenaker RI) membuka pendaftaran Bantuan Tenaga Kerja Mandiri (TKM) Pemula Tahun 2026.
Ini sebagai bagian dari upaya memperluas kesempatan kerja dan mendorong tumbuhnya wirausaha baru di berbagai daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK), Kemenaker, Estiarty Haryani, mengatakan Program TKM Pemula dirancang untuk membantu masyarakat membangun usaha mandiri yang produktif dan berkelanjutan.
Baca Juga: Insentif Guru Honorer Kukar Ditarget Cair Sebelum Iduladha 2026, Masih Proses Finalisasi Temuan BPK
“Program TKM Pemula menjadi salah satu langkah konkret pemerintah dalam mendorong tumbuhnya wirausaha baru dan membuka kesempatan kerja yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Estiarty dalam keterangannya melalui siaran pers Biro Humas Kemenaker, Rabu (13/5/2026).
Ia menjelaskan, pendaftaran Bantuan TKM Pemula 2026 dibuka hingga 17 Mei 2026 melalui platform SIAPkerja dan Bizhub.
Masyarakat yang memenuhi persyaratan diimbau segera melengkapi dokumen dan melakukan pendaftaran secara daring.
Adapun persyaratan penerima bantuan meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berdomisili di Indonesia, berusia minimal 18 tahun dan maksimal 64 tahun, serta memiliki KTP atau e-KTP.
Dalam satu Kartu Keluarga (KK), bantuan hanya dapat diterima oleh satu anggota keluarga.
Selain itu, pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan setara SMA/SMK atau sederajat, bukan aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, maupun pensiunan ASN, serta tidak sedang terikat hubungan kerja baik dengan pemerintah maupun swasta.
Baca Juga: Grab Ajak 1.800 UMKM Perempuan Naik Kelas Lewat Arisan SERABI 2026
Peserta juga dipastikan belum pernah menerima bantuan TKM Pemula maupun TKM Lanjutan dari Kemenaker dan tidak sedang menerima bantuan program Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun berjalan.
Syarat lainnya, peserta wajib memiliki sertifikat pelatihan vokasi yang diterbitkan UPTP/UPTD bidang pelatihan vokasi atau sertifikat layanan kewirausahaan yang diterbitkan UPTP bidang Perluasan Kesempatan Kerja.
Yakni, BPKK Bekasi, BPKK Kendari, dan BBPKK Bandung Barat, pada periode 2025 hingga 2026.
Peserta juga wajib memiliki ide usaha atau usaha yang dibuktikan melalui Surat Keterangan Usaha (SKU) yang diterbitkan kelurahan/desa atau Nomor Induk Berusaha (NIB), disertai foto lokasi atau kegiatan usaha. Selain itu, pendaftar wajib memiliki akun SIAPkerja.
Dalam program tersebut, Kemenaker menyalurkan bantuan sebesar Rp 5 juta per orang yang dapat digunakan untuk pembelian peralatan usaha dan/atau bahan baku sesuai bidang usaha yang diajukan.
Adapun sektor usaha yang dapat dikembangkan meliputi pertanian, peternakan, perikanan dan kelautan, jasa boga, ekonomi kreatif, perdagangan barang, hingga jasa perorangan.
Seluruh proses pendaftaran dan pengajuan bantuan dilakukan secara digital melalui platform SIAPkerja dan Bizhub tanpa dipungut biaya.
Karena itu, masyarakat diimbau waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Program TKM Pemula maupun Kemenaker.
Kemenaker mengingatkan masyarakat agar tidak memberikan Nomor Induk Kependudukan (NIK), PIN, kata sandi, maupun kode OTP kepada pihak mana pun.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya kepada pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan tertentu dalam proses seleksi.
Apabila terdapat pihak yang meminta biaya dengan mengatasnamakan Program TKM Pemula, masyarakat diimbau segera melaporkannya melalui kanal resmi Kemenaker agar dapat segera diproses sesuai ketentuan.
Setelah proses pendaftaran ditutup, Kemenaker akan melakukan seleksi administrasi, penilaian substansi usaha, dan wawancara guna memastikan kelayakan calon penerima bantuan.
Hasil seleksi nantinya diumumkan melalui platform Bizhub.
Dalam pelaksanaan Program TKM Pemula, Kemenaker mengatur mekanisme penyaluran bantuan, penggunaan dana, hingga pelaporan pertanggungjawaban secara rinci.
Penerima bantuan diwajibkan menggunakan dana sesuai proposal usaha serta menyampaikan laporan penggunaan bantuan paling lambat 31 Desember 2026. (*)
Editor : Faroq Zamzami