Pro Kalimantan Balikpapan Samarinda Kaltim Bola Daerah Kriminal Nasional Lifestyle Bisnis Sport

Relaksasi Belanja Pegawai Diperpanjang, Pemda Dilarang Keras Tambah Honorer

Redaksi Prokal • Selasa, 9 Juni 2026 | 08:39 WIB
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian

 PROKAL.CO- Pemerintah pusat resmi memberikan kelonggaran bagi pemerintah daerah yang masih terseok-seok memenuhi ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari total APBD. Masa transisi penyesuaian aturan tersebut kini diperpanjang hingga akhir 2027. Namun, di balik lampu hijau fiskal ini, terselip peringatan keras dari Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, yang meminta seluruh kepala daerah menghentikan total perekrutan pegawai baru, khususnya tenaga honorer.

Langkah relaksasi ini diambil sebagai solusi atas jeritan banyak daerah yang ruang fiskalnya tertekan akibat lonjakan beban gaji setelah pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) massal. Melalui keputusan yang disepakati bersama Kementerian PANRB dan Komisi II DPR, daerah yang porsi belanja pegawainya masih gemuk diberikan waktu tambahan untuk merombak struktur anggaran sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan begitu, alokasi dana transfer pusat masih bisa aman digunakan untuk menggaji PPPK dan honorer yang ada hingga dua tahun ke depan.

"Jadi, masih ada waktu untuk berpikir dan bekerja. Tolong jangan ada lagi dulu penambahan honorer. Karena akan menjadi beban biaya belanja pegawai dan jadi beban pemimpin berikutnya. Ini bom waktu," tegas Tito Karnavian.

Mendagri menyoroti fenomena klasik di daerah, di mana rekrutmen tenaga non-ASN kerap kali kental dengan nuansa kedekatan politik atau hubungan personal pejabat ketimbang kebutuhan riil organisasi. Praktik tersebut dinilai menjadi pemicu utama bengkaknya anggaran belanja yang akhirnya mengorbankan sektor pelayanan publik esensial. Berdasarkan potret fiskal terbaru, ketergantungan daerah terhadap pusat memang masih sangat akut, di mana sekitar 400 kabupaten atau 96 persen di antaranya masuk dalam kategori kapasitas fiskal lemah.

Di sisi lain, bagi tenaga honorer yang telanjur masuk dalam basis data nasional namun belum mendapatkan formasi ASN, pemerintah telah menyiapkan sekoci penyelamat agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja massal. Menteri PANRB, Rini Widyantini, menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu akan menjadi jalan tengah yang ditawarkan. Mereka yang masuk skema ini tetap mengantongi nomor induk dan kontrak kerja, dengan peluang diangkat menjadi PPPK penuh waktu secara bertahap sesuai kemampuan anggaran daerah masing-masing.

Dampak dari pengetatan ikat pinggang ini sebenarnya sudah mulai direspons oleh sejumlah daerah dengan melakukan efisiensi ekstrem. Beberapa pemerintah kota bahkan telah mengambil langkah berani dengan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) hingga belasan persen, serta menyunat anggaran perjalanan dinas demi menekan angka belanja pegawai agar tidak melampaui batas konstitusi. Dua tahun masa perpanjangan ini akan menjadi ujian krusial bagi para kepala daerah untuk membuktikan apakah mereka mampu menata kembali dapur anggarannya atau justru membiarkan bom waktu tersebut meledak di masa kepemimpinan berikutnya.(*)

Editor : Indra Zakaria
#mendagri #pemda